ACEH TENGGARA – Komitmen kuat untuk memberantas peredaran gelap narkotika langsung dibuktikan sejak hari-hari pertama kepemimpinan Kapolres Aceh Tenggara yang baru, AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. Meski baru menjalankan amanah selama empat hari, jajaran Satuan Reserse Narkoba di bawah arahannya berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tepatnya di wilayah Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi yang dipimpin Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial J. (26 tahun), warga Desa Deleng Kukusen, Kecamatan Lawe Alas, serta S. (57 tahun) yang berdomisili di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas.
Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat memadai. Secara rinci ditemukan 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 105,14 gram. Rinciannya terdiri dari 21 bungkus dengan berat keseluruhan 104,7 gram dan 3 bungkus tambahan seberat 0,44 gram.
Selain barang terlarang itu, turut disita sejumlah barang lain yang berkaitan erat dengan aktivitas kejahatan tersebut, di antaranya:
* Alat hisap sabu (bong);
* Kaca pireks;
* Uang tunai sebesar Rp886.000;
* Empat unit telepon genggam;
* Sepuluh lembar struk transaksi bank;
* Pipet yang telah dimodifikasi khusus; serta
* Perlengkapan pendukung peredaran narkoba lainnya.

Bermula dari Laporan Warga
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan besar masyarakat yang mulai berani bersuara dan peduli terhadap lingkungannya. Semuanya bermula dari laporan warga yang menyampaikan keresahannya atas maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Lawe Lubang Indah. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif hingga akhirnya dapat melaksanakan penangkapan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui sepenuhnya bahwa seluruh barang bukti yang berhasil disita adalah milik mereka. Hingga saat ini, keduanya sudah dibawa ke Markas Polres Aceh Tenggara untuk menjalani tahap pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan guna mengungkap selengkapnya peran serta keterlibatan mereka.
LANN Dukung Pengembangan Kasus
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata langkah awal yang positif untuk menunjukkan keseriusan Polres Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo dalam membasmi narkotika. Di sisi lain, Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara menyambut baik langkah tersebut.
Ia menyampaikan harapan besar agar kasus ini tidak berhenti hanya pada pengungkapan dua pelaku dan penyitaan barang bukti semata, melainkan terus dikembangkan hingga sampai kepada jaringan utama, pemasok, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat di balik peredaran narkotika tersebut.
Polres Aceh Tenggara juga kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersatu dan berperan aktif dengan menyampaikan informasi akurat apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian dinilai sebagai kunci utama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. (Habib)

