JAKARTA – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengambil sikap tegas menyikapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. MIO Indonesia menyatakan akan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah MIO Indonesia menilai respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers.
Saat itu, Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang bernada intimidatif dan merendahkan, seperti “Lu punya otak, enggak?” serta “Tanya kakekmu, masa tanya gue.”
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila seorang narasumber memilih untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujar AYS Prayogie di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Wartawan Bukan untuk Direndahkan
AYS Prayogie menegaskan bahwa wartawan bukanlah pihak yang harus diposisikan lebih rendah ketika menjalankan tugasnya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang dibutuhkan publik.
Menurut dia, profesi wartawan memiliki kedudukan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
“MIO Indonesia menilai cara merespons pertanyaan wartawan secara intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan prinsip kemerdekaan pers,” tegasnya.
AYS juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers tidak hanya menyangkut kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menuntut adanya penghormatan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. MIO Indonesia menilai terdapat perbedaan mendasar antara narasumber yang menolak menjawab pertanyaan dengan narasumber yang merespons menggunakan kata-kata yang merendahkan.
Mewakili 700 Media Online, MIO Siap Advokasi
MIO Indonesia saat ini merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia, serta terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan. AYS Prayogie menegaskan bahwa sebagai pimpinan organisasi pers, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kehormatan dan keselamatan wartawan tetap dijaga.
“Organisasi memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami tidak akan tinggal diam apabila profesi wartawan direndahkan atau kerja jurnalistik dihalang-halangi,” tegasnya.
Dalam persiapan surat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya, AYS Prayogie didampingi oleh Penasehat Hukum MIO Indonesia, Dr. Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H.; Ketua Komisi Etik PP MIO Indonesia, Arthur Noija, S.H., M.H.; serta Divisi Advokasi Hukum dan HAM MIO Indonesia, Edhy Prasetyo, S.H., M.H.
MIO Indonesia mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan narasumber lainnya, untuk menghormati profesi wartawan. “Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” pungkas AYS. (Redaksi)
Sumber : Humas MIO Indonesia

