JAKARTA – Rencana Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan akhirnya dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, MIO Indonesia berencana menyerahkan surat Dumas tersebut pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah hukum itu disiapkan menyusul insiden dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), di mana Hotman Paris melontarkan kalimat bernada intimidatif seperti “Lu punya otak, enggak?” kepada wartawan yang sedang bertugas.
Namun, sebelum rencana pengaduan tersebut dieksekusi, Hotman Paris lebih dahulu menyampaikan penyesalannya. Dalam videonya, Hotman menjelaskan bahwa pernyataannya terlontar saat dirinya berada dalam kondisi emosi setelah menerima dua pertanyaan beruntun terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers…,” ujar Hotman dalam videonya.
MIO Menghargai Itikad Baik
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menanggapi positif langkah tersebut. Ia menilai sikap terbuka Hotman Paris merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai.
“Rencananya hari ini, Senin (20/7), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia (Hotman Paris Hutapea) telah meminta maaf secara terbuka di media. Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan maaf,” kata Prayogie.
Atas dasar itikad baik tersebut, MIO Indonesia memastikan tidak melanjutkan rencana pelaporan ke kepolisian. Prayogie menekankan bahwa penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses hukum apabila pihak yang bersangkutan telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki keadaan.
Pelajaran Penting: Kesetaraan di Hadapan Hukum
Meski membatalkan laporan, Prayogie menegaskan bahwa polemik ini memberikan pelajaran penting bagi semua pihak. Menurutnya, setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, atau status sosial, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang, atau karena merasa kaya dan hebat sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa. Sejatiinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu,” tegas Prayogie.
Ia juga kembali mengingatkan perbedaan mendasar antara hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan dengan tindakan merendahkan wartawan.
“Menolak menjawab adalah hak narasumber. Namun, merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang berbeda. Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan agar mendapatkan data yang valid, yang dilindungi oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Dengan berakhirnya polemik ini, MIO Indonesia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat publik dan praktisi hukum, untuk senantiasa menjunjung tinggi etika komunikasi dan saling menghormati dalam koridor demokrasi serta supremasi hukum. (Redaksi)
Sumber : Humas MIO Indonesia

