Ketika debit limbah diduga melampaui izin hingga 25 kali lipat tetapi hasil pengolahan justru nyaris sempurna, itu bukan lagi keanehan teknis. Ini alarm keras dugaan pidana lingkungan dan rekayasa dokumen.
PURWAKARTA, 21 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran serius di sektor lingkungan hidup mencuat. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera meningkatkan status penanganan kasus PT Sanfu Indonesia ke tahap penyidikan.
Sorotan tajam muncul setelah KMP menemukan anomali ekstrem dalam data operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyebut temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada indikasi pidana lingkungan dan rekayasa dokumen.
Debit Limbah Melonjak, Hasil Malah Sempurna
Berdasarkan kajian teknis awal dan analisis dokumen uji laboratorium:
Izin debit limbah: 574 m³/hari
Debit aktual (flowmeter): 7.062 – 14.308 m³/hari.
Artinya, terjadi lonjakan hingga 12–25 kali lipat dari izin.
Namun yang mencurigakan:
BOD: 983 mg/L → 6 mg/L
COD: 3.708 mg/L → 4 mg/L
TSS: 687 mg/L → 11 mg/L
Efektivitas pengolahan disebut mencapai mendekati 99%.
Fantastik Tapi Tidak Masuk Akal Secara Teknis
Dalam praktik engineering IPAL industri, kondisi tersebut dinilai sangat tidak lazim. Semakin besar debit dan beban pencemar, maka
proses pengolahan semakin kompleks
efisiensi biasanya menurun
stabilitas kualitas output sulit dijaga,
namun pada kasus ini justru terjadi sebaliknya. KMP menilai kondisi tersebut sebagai fantastik namun tidak masuk akal secara teknis.
KMP: Indikasi Kuat Rekayasa Data dan Dokumen
KMP membeberkan sejumlah dugaan serius, diantaranya pelanggaran pidana lingkungan hidup, manipulasi data operasional IPAL, rekayasa hasil uji laboratorium, dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 & 266 KUHP).
Zaenal menegaskan, jika debit limbah benar mencapai belasan ribu meter kubik per hari namun hasil tetap bersih sempurna, maka ada kemungkinan data yang disajikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Skema Dugaan Bypass hingga Rekayasa Sampling
KMP meminta penyidik menelusuri kemungkinan praktik berikut:
Bypass pembuangan limbah langsung tanpa pengolahan.
Pengenceran sebelum sampling.
Rekayasa titik dan waktu sampling.
Manipulasi administrasi lingkungan.
Desakan Tegas: APH Harus Naik ke Penyidikan
KMP mendesak langkah konkret
audit investigatif menyeluruh IPAL
Pemeriksaan teknologi pengolahan
Penyitaan logbook dan data flowmeter
Pemeriksaan penanggung jawab perusahaan.
Menurut KMP, kasus ini menyangkut
keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kredibilitas sistem pengawasan industri.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden besar dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga. kejahatan sistematis terhadap lingkungan hidup. (Redaksi)

