Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DPRD Buol Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
    Daerah

    DPRD Buol Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

    By RedaksiMei 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (20/5/2026). Agenda tersebut merupakan bagian dari Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.

    Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buol, Karmin O.Y. Kaimo, S.Ag., didampingi Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas. Turut hadir Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., unsur pimpinan OPD, anggota DPRD lintas fraksi, serta insan pers.

    Dalam pengantar sidang, Karmin O.Y. Kaimo menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam mendorong lahirnya peraturan daerah baik atas inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD.

    Baca Juga:  Tongkat Kepemimpinan Berganti, Lapas Perempuan Bandung Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Penuh Haru

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif guna menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

    Sementara itu, Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas percepatan pembahasan Ranperda tersebut hingga memasuki tahap paripurna.

    Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    “Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturannya harus selalu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika kebijakan nasional,” ujar Wakil Bupati.

    Baca Juga:  Festival Layanan AHU Berdampak Hadir di Bandung, Masyarakat Bisa Urus Administrasi Hukum Secara Langsung

    Dalam sesi pemandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Pandangan fraksi disampaikan oleh perwakilan masing-masing, di antaranya Fraksi Demokrat oleh Aprianto M. Hadar, Fraksi Gerindra oleh Ahmad R. Kuntuamas, Fraksi PKB oleh Siti Hartina Gurugala, serta Fraksi PDI Perjuangan oleh Arista.

    Secara umum, fraksi-fraksi menekankan pentingnya transparansi, keberpihakan kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka juga merekomendasikan agar Ranperda tersebut segera dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Moh Fharsi)

    Post Views: 411
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.