Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DPRD Buol Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
    Daerah

    DPRD Buol Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

    By RedaksiMei 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (20/5/2026). Agenda tersebut merupakan bagian dari Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.

    Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buol, Karmin O.Y. Kaimo, S.Ag., didampingi Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas. Turut hadir Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., unsur pimpinan OPD, anggota DPRD lintas fraksi, serta insan pers.

    Dalam pengantar sidang, Karmin O.Y. Kaimo menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam mendorong lahirnya peraturan daerah baik atas inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD.

    Baca Juga:  Kadid PU ‘Diam’, Jawaban Dilimpahkan - MIO Sorot Kapasitas Pimpinan!” Ditanya Soal Anggaran & Jalan Rusak, PPK–Sekdis Justru Jadi Juru Bicara

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif guna menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

    Sementara itu, Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas percepatan pembahasan Ranperda tersebut hingga memasuki tahap paripurna.

    Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    “Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturannya harus selalu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika kebijakan nasional,” ujar Wakil Bupati.

    Baca Juga:  Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Dalam sesi pemandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Pandangan fraksi disampaikan oleh perwakilan masing-masing, di antaranya Fraksi Demokrat oleh Aprianto M. Hadar, Fraksi Gerindra oleh Ahmad R. Kuntuamas, Fraksi PKB oleh Siti Hartina Gurugala, serta Fraksi PDI Perjuangan oleh Arista.

    Secara umum, fraksi-fraksi menekankan pentingnya transparansi, keberpihakan kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka juga merekomendasikan agar Ranperda tersebut segera dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Moh Fharsi)

    Post Views: 85
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Jalan Berbayar Disorot, KMP: Negara Jangan Jadikan Rakyat “Pelanggan” di Tanah Sendiri

    Mei 20, 2026

    LSM AMN Indramayu Soroti Proyek Jalan Juntinyuat–Pondoh, Bupati Lucky Hakim Diminta Turun Tangan

    Mei 20, 2026

    KDMP Desa Cimahi Gelar RAT Jelang Operasional, 50 Anggota Sudah Bergabung

    Mei 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPRD Buol Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

    Mei 21, 2026

    BREAKING NEWS: Gufran Ahmad Resmi Terpilih sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tengah

    Mei 20, 2026

    Jalan Berbayar Disorot, KMP: Negara Jangan Jadikan Rakyat “Pelanggan” di Tanah Sendiri

    Mei 20, 2026

    LSM AMN Indramayu Soroti Proyek Jalan Juntinyuat–Pondoh, Bupati Lucky Hakim Diminta Turun Tangan

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.