Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Proyek Pagar Rumah Dinas Polres Berau Rp398 Juta Dibatalkan, Dugaan SBU Bermasalah hingga Kelalaian Sistem Pengadaan
    Daerah

    Proyek Pagar Rumah Dinas Polres Berau Rp398 Juta Dibatalkan, Dugaan SBU Bermasalah hingga Kelalaian Sistem Pengadaan

    By RedaksiMei 8, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor PUPR Kabupaten Berau (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    CV Bunga Derawan, proyek Polres Berau, SBU BG009, SBU BG002, pengadaan bermasalah, Dinas PUPR Berau, Perpres 16 Tahun 2018, proyek dibatalkan, dugaan pelanggaran pengadaan.

    BERAU – Proses pengadaan proyek pembangunan pagar rumah dinas Polres Berau senilai Rp398 juta yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Berau menjadi sorotan serius. Paket penunjukan langsung (PL) tersebut berujung pembatalan, setelah muncul dugaan penggunaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak valid serta kesalahan dalam dokumen pemilihan.

    Temuan ini memunculkan indikasi adanya celah dalam proses verifikasi dan evaluasi pengadaan, yang seharusnya menjadi tahap paling krusial dalam menjamin akuntabilitas proyek pemerintah.

    Kronologi Lengkap:

    1. Penayangan Paket Penunjukan Langsung
    Dinas PUPR Kabupaten Berau membuka paket pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Polres Berau melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai anggaran Rp398 juta. Dalam dokumen pemilihan, disebutkan bahwa penyedia jasa wajib memiliki SBU BG002 (Bangunan Gedung Hunian/Rumah Dinas) sebagai syarat kualifikasi utama.

    2. CV Bunga Derawan Ditetapkan sebagai Pemenang
    Dalam proses evaluasi, CV Bunga Derawan ditetapkan sebagai pemenang paket tersebut.
    Namun di tengah proses, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut menggunakan SBU BG009 yang:
    Tidak sesuai dengan klasifikasi pekerjaan, dan
    Diduga telah kadaluwarsa serta berstatus dicabut.

    Baca Juga:  LANN Aceh Tenggara Dorong Kapolres Baru Kembangkan Seluruh Kasus Narkotika hingga Membongkar Jaringan Peredaran

    3. Munculnya Sorotan dan Konfirmasi
    Direktur CV Bunga Derawan, Bonar, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026) menegaskan bahwa berdasarkan dokumen pemilihan, memang yang dipersyaratkan adalah SBU BG002, bukan BG009. Pernyataan ini justru memperkuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen persyaratan dengan dokumen yang digunakan dalam proses evaluasi.

    4. Pembatalan Paket oleh Pejabat Pengadaan (8 Mei 2026)
    Sehari setelah konfirmasi, tepatnya Jumat (8/5/2026), pejabat pengadaan mengambil langkah membatalkan paket tersebut.

    Alasan resmi pembatalan:
    Kesalahan pengunggahan dokumen pemilihan oleh pejabat pengadaan
    Ditemukan bahwa dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya

    Analisis: Celah di Tahap Kualifikasi

    Kasus ini menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengadaan, khususnya pada tahap verifikasi dokumen.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyebut, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.

    “Kalau SBU tidak valid tapi tetap lolos sampai penetapan pemenang, itu menunjukkan ada kelalaian serius. Harus ditelusuri apakah ini murni human error atau ada unsur lain,” ujarnya.

    Baca Juga:  Desa Baturata dan Kwala Besar Sepakati Penutupan Akses Jalan Menuju Tambang Diduga Ilegal di Buol

    Umardin menegaskan, bahwa pembatalan memang langkah tepat, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.

    “Masalah utamanya bukan di pembatalan, tapi bagaimana dokumen yang tidak sesuai bisa lolos. Ini menyangkut integritas proses evaluasi,” tegasnya.

    Potensi Pelanggaran Regulasi

    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setiap penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan.

    Ketidaksesuaian SBU berpotensi menimbulkan:
    Diskualifikasi peserta sejak awal
    Cacat administrasi dalam proses pemilihan
    Hingga potensi implikasi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran

    Pertanyaan yang Belum Terjawab

    Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting:
    Mengapa SBU yang diduga tidak valid bisa lolos evaluasi awal?
    Apakah proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh?
    Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan dokumen pemilihan?
    Apakah akan dilakukan evaluasi internal atau audit terhadap proses ini?

    Kasus ini menjadi cerminan bahwa persoalan pengadaan tidak selalu terletak pada nilai proyek, tetapi pada kualitas tata kelola dan integritas prosesnya.

    Jika tidak dievaluasi secara menyeluruh, kejadian serupa berpotensi terus berulang dan merugikan keuangan negara. (Redaksi)

    Post Views: 230
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.