Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Serah Terima Jabatan Kades Toreté, Sahrun Hasan Makuaseng Resmi Jabat Pj Kepala Desa
    Daerah

    Serah Terima Jabatan Kades Toreté, Sahrun Hasan Makuaseng Resmi Jabat Pj Kepala Desa

    By RedaksiApril 30, 2026Updated:April 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Serah terima Sahrun Hasan Makuaseng sebagai Pj Kades Torete di Balai Pertemuan Desa Torete, Rabu 29/04/2026 (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MOROWALI – Pemerintah Desa Toreté, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kepala Desa dari pejabat lama kepada pejabat baru, sebagai bagian dari penataan administrasi pemerintahan desa.

    Jabatan Kepala Desa Toreté sebelumnya dipegang oleh Amrin S selaku Pelaksana Tugas (Plt). Kini, posisi tersebut resmi diserahkan kepada Sahrun Hasan Makuaseng yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa, bertempat di Balai Pertemuan Desa Torete, Kecamatan Bungkus Pesisir, Kabupaten Morowali, Rabu, (29/04).

    Acara sertijab tersebut dihadiri langsung oleh Camat Bungku Pesisir Burhanudin, S.Hut, didampingi Sekretaris Camat Samran, S.H. Turut hadir pula unsur keamanan, yakni Bhabinkamtibmas Aipda Eko Setiawan dan Babinsa Serda Aksan, serta tokoh masyarakat dan perangkat Desa Toreté.

    Baca Juga:  BREAKING NEWS: Reses DPRD Jabar di Campaka, Maula Akbar Tegaskan Fokus Kesejahteraan Rakyat

    Penunjukan Sahrun Hasan Makuaseng sebagai Pj Kepala Desa Toreté didasarkan pada surat Camat Bungku Pesisir Nomor 045/0135/2026 tentang usulan pengangkatan kepala desa. Hal ini juga mengacu pada keputusan Bupati Morowali terkait pemberhentian kepala desa sebelumnya dan pengangkatan pejabat pengganti.

    Langkah ini diambil guna menjaga tertib administrasi serta menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat di Desa Toreté tetap berjalan optimal.

    Dasar hukum pemberhentian dan pengangkatan kepala desa ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

    Dengan demikian, secara resmi kepemimpinan Desa Toreté kini berada di bawah kendali Sahrun Hasan Makuaseng sebagai Penjabat Kepala Desa, menggantikan Amrin S yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. (Herman Makuaseng)

    Post Views: 208
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wabup Buol Buka Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha 1447 H

    Mei 25, 2026

    Pemkab Buol Apresiasi “Kolektif Prema Rupa”, Ruang Kreatif Anak Muda Penjaga Budaya

    Mei 25, 2026

    PT Metro Pearl Indonesia Diduga Tabrak Norma IPAL, KMP: “Siapa yang Membekingi?”

    Mei 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan “Bekingan” Mencuat! Selisih Data IPAL PT Metro Pearl Disorot, Audit Independen Mendesak

    Mei 25, 2026

    Putusan MA Sudah Inkracht, Pengelolaan Unbari Belum Dieksekusi

    Mei 25, 2026

    Rekam Jejak Terbongkar! Anggota DPRD Diduga Kendalikan CV Ana Lia, Pernah Terseret Kasus Pengaturan Proyek Bupati

    Mei 25, 2026

    Wabup Buol Buka Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha 1447 H

    Mei 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.