MALUKU UTARA – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara. Paket pekerjaan Tempat Duduk dan Paving Taman Rum Balibunga Tahun Anggaran APBD 2026 disorot karena diduga dimenangkan oleh penyedia yang tidak memenuhi syarat utama, yakni Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket dengan kode 10840159000 tersebut dimenangkan oleh CV. Maju Indo Teknik melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki SBU BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) pada saat proses pemilihan hingga penandatanganan kontrak berlangsung.
SBU Terbit Setelah Kontrak Ditandatangani
Fakta paling mencolok terungkap dari kronologi waktu. Tahapan pemasukan dokumen penawaran berlangsung pada 23–27 April 2026. Sementara kontrak diketahui telah ditandatangani pada 29 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, berdasarkan penelusuran pada sistem SIKI LPJK, SBU BG009 milik CV. Maju Indo Teknik justru baru terbit dan tayang pada hari yang sama, yakni 29 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB — atau sekitar 10 jam setelah kontrak diteken. Artinya, pada saat proses evaluasi hingga penetapan pemenang, bahkan saat kontrak ditandatangani, penyedia diduga belum memiliki SBU yang menjadi syarat mutlak dalam pekerjaan jasa konstruksi.
Klarifikasi Menguatkan Dugaan
Upaya konfirmasi kepada pihak internal perusahaan turut menguatkan dugaan tersebut. Pada 29 April 2026 pukul 09.43 WIB, kontak yang tertera pada profil badan usaha, yang mengaku bernama “Zoelfy”, menyatakan bahwa SBU belum tersedia dan masih menunggu kiriman dari “bosnya” yang berada di luar daerah.
Ironisnya, pada malam hari sekitar pukul 20.32 WIB, barulah dikirimkan dokumen SBU dalam bentuk potongan tanpa keterangan tanggal penerbitan. Saat diverifikasi melalui sistem resmi, dokumen tersebut memang baru terbit pada hari yang sama di malam hari.
Indikasi Kelalaian hingga Persekongkolan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap integritas proses pengadaan. Pasalnya, SBU merupakan syarat wajib yang tidak bisa ditawar dalam pekerjaan konstruksi.
Penetapan pemenang tanpa SBU bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengarah pada:
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pengadaan, kelalaian verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga indikasi persekongkolan antara penyedia dan pihak internal.
Dalam perspektif hukum, tindakan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahkan, jika terbukti terdapat pengaturan pemenang, kasus ini dapat masuk dalam kategori persekongkolan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ancaman Sanksi Berat
Penyedia yang terbukti memberikan data tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi tegas berupa:
Daftar Hitam (blacklist)
Denda hingga 10 persen dari nilai kontrak
Di sisi lain, pejabat pengadaan dan PPK juga tidak lepas dari potensi sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
Desakan Audit dan Penindakan
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta turun tangan memberikan rekomendasi sanksi, termasuk kemungkinan pencantuman penyedia dalam daftar hitam.
Tak hanya itu, laporan juga berpotensi dibawa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan.
Ujian Transparansi Pengadaan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan yang seharusnya bersih dan kompetitif.
Publik kini menunggu, apakah aparat pengawas akan bertindak tegas atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini berlalu tanpa konsekuensi. (Redaksi)

