Reporter : Afifudin
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan alokasi Februari-Maret 2026 di Aula Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2026) pukul 09.00 WIB, menyeret nama Kuwu Said.
Sebanyak 900 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut dimintai uang tunai Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) oleh oknum Ketua RT di pintu masuk Aula sebelum mengambil jatah 2 karung beras @10kg dan 4 botol minyak goreng @1 liter.
Informasi ini awalnya telah dimuat sejumlah media online lokal. Salah satu korban yang dikutip adalah nenek D (86), warga Blok Tegal RT 03 RW 02 yang hidup sebatang kara di rumah bilik berukuran 3×4 meter. D mengaku terpaksa memberi uang karena takut.
“Diminta 20 ribu sama RT. Tidak tahu buat apa. Ya sudah, ikut umum saja. Kalau tidak ngasih, ya tidak enak sayanya, takut besok-besok gak dipanggil lagi,” kata D mengutip berita tersebut.
Parahnya, dalam berita yang sama, Kuwu Desa Tanjungsari Said, dikutip membenarkan sekaligus mewajarkan pungutan tersebut. Media itu menulis pernyataan Said, “Emang wajar bagi saya. Mengetahui (pungutan itu). Intinya begini, hal yang wajar orang kerja itu mendapatkan upah. Bantuan itu Rp 5.000/KPM, Rp 15.000 buat makan dan lain sebagainya. Said juga secara spesifik mengakui adanya Bantuan Operasional Penyaluran (BOP) dari Perum Bulog Indramayu untuk kegiatan penyaluran tersebut.
Menjalankan amanat UU Pers No. 40/1999 Pasal 1 ayat (11) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, media Infotipikor.com, pada Kamis (17/4/2026) pukul 20.15 WIB telah berupaya mengkonfirmasi langsung Kuwu Said melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 812-xxxx-xxx. Konfirmasi tertulis berisi 3 pertanyaan spesifik: 1. Kebenaran kutipan “pungli wajar”, 2. Dasar hukum memungut Rp. 20.000/KPM padahal ada BOP Bulog sesuai SE KPK No. 8 Tahun 2021, 3. Mekanisme pertanggungjawaban uang Rp15.000 x 900 KPM = Rp13.500.000 “buat makan”. Pesan telah centang dua biru pada pukul 20.16 WIB.
Namun hingga Jum’at (18/4/2026) pukul 12.00 WIB, atau 15 jam 45 menit sejak konfirmasi dikirim, Kuwu Said belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi dengan alasan masih sibuk.
Sikap bungkam ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, serta mengabaikan kewajiban pejabat publik untuk transparan.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Indramayu, HD Sumantri, menegaskan jika kutipan pernyataan Kuwu Said itu benar, maka perbuatannya memenuhi unsur pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Unsur memungut pungutan yang bukan haknya sudah terpenuhi. Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta. Korban lansia, ada pengakuan, ada BOP, tapi tetap mungut. Ini pemerasan,” tegas Sumantri.
Infotipikor.com mendesak Tim Satgas Pangan Indramayu, Inspektorat Kabupaten Indramayu, Unit Tipikor Polres Indramayu, dan Kejari Indramayu, segera melakukan penyelidikan. Redaksi juga masih menunggu tanggapan resmi Camat Karangampel dan Pimcab Perum Bulog Indramayu, Sri Wahyuni, soal besaran BOP yang disalurkan ke Desa Tanjungsari sesuai PMK No. 128/PMK.02/2022. Sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka seluas-luasnya bagi Kuwu Said dan pihak terkait dengan batas waktu 2×24 jam sejak berita ini tayang.

