INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Data Bantuan Operasional Penyaluran (BOP) Bantuan Pangan 2026 milik Perum Bulog Indramayu makin misterius. Dimana asisten administrasi mengaku tak berwenang menjawab saat sosialisasi, Pimpinan Cabang Sri Wahyuni justru mengalihkan ke acara “launching” saat ditanya wartawan.
Fakta itu terungkap dari dua bukti percakapan WhatsApp yang diterima media infotipikor.com, pertama, pada Jum’at 11 April 2026 pukul 18.09 WIB, redaksi mengirim surat resmi bernomor 02/IV/2026 perihal permohonan wawancara dan klarifikasi pimpinan terkait transparansi data penyaluran bantuan pangan 2026. Surat itu dilampiri surat tugas atas nama Kabiro Indramayu media infotipikor.com.
Dalam surat ditegaskan, saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Kedokan Bunder pada Kamis, 2 April 2026, Asisten Administrasi dan Umum Bulog Indramayu, Ossa Rosian, belum dapat memberikan rincian data tonase dan teknis penyaluran, alasannya: kewenangan pernyataan berada pada Pimpinan. Artinya, sejak 2 April Bulog Indramayu sudah tahu bahwa stafnya tidak bisa menjawab dan informasi harus ke Pimpiban Cabang.
Kedua, pesan susulan dikirim redaksi pada Rabu 15 April 2026, dan hanya dibaca centang dua biru oleh Sri Wahyuni tanpa balasan.
Baru pada Sabtu malam 18 April 2026, setelah dikirimi link berita, “Transparansi Bantuan Pangan di Indramayu Dipertanyakan, Bulog Indramayu Bungkam,” Sri Wahyuni merespons pada hari yang sama pada pukul 18.03-18.08 WIB:
“punten pak 🙏 ini berita lama dan Bulog sudah melapor ke DKPP dan pihak Kepolisian terkait berita ini, karena untuk Bantuan Pangan, Bulog sudah melakukan launching bersama Bupati, Forkopimda, Kejaksaan, dan Kepolisian sudah rilis beritanya,” tulis Sri.
Sementara Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Indramayu HD Sumantri menyebut, pola jawaban itu sebagai pingpong tanggung hawab. “Tanggal 2 April Asisten lempar ke Pimpinan, tanggal 11 April pimpinan lempar ke acara launching. Yang ditanya data BOP malah dijawab seremonial. Data BOP-nya hilang di jalan,” tegas Sumantri, Jumat (18/4/2026).
Padahal, 5 data yang diminta wartawan sejak 11 April bersifat teknis dan wajib dibuka:
1. Total alokasi Bantuan Pangan 2026 untuk Indramayu berapa ton?
2. Besaran BOP per KPM yang diterima tiap Pemdes berapa?
3. Daftar 900 KPM Desa Tanjung Sari sumbernya dari mana?
4. Mekanisme pengawasan BOP agar tidak dobel dengan pungutan ke KPM seperti apa?
5. Standar kualitas beras dan migor yang disalurkan.
Sumantri mengingatkan, Perum Bulog sebagai BUMN terikat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22, mewajibkan badan publik menjawab permohonan informasi maksimal 10 hari kerja. Surat masuk 11 April 2026, artinya batas akhir 20 April 2026 sudah 7 hari kerja lewat, nol data dibuka,” ujarnya.
Ancaman pidana tertuang di Pasal 52 UU KIP, “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang wajib disediakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
“Unsur dengan sengaja sudah terang. Pertama, WA 15 April dibaca tapi tidak dijawab. Kedua, sudah tahu dari 2 April bahwa staf tidak bisa menjawab dan harus ke pimpinan. Ketiga, dijawab 18 April tapi isinya lepas tanggungjawab ke launching. Kalau lewat 25 April tidak buka data, kami laporkan pidana,” ancam Sumantri.
Dalih “Sudah Lapor ke DKPP dan Polisi” yang disampaikan Sri Wahyuni juga disorot AMN. “Lapor Polisi tidak menggugurkan kewajiban transparansi ke publik. UU KIP mewajibkan buka data ke pemohon, bukan lapor balik. Justru muncul pertanyaan, kenapa dilaporkan ke Polisi kalau datanya bersih?” tambah Sumantri.
Hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan Cabang Bulog Indramayu Sri Wahyuni, belum memberikan rincian data BOP yang diminta. (Afifudin)

