PURWAKARTA– Sikap diam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta terhadap surat klarifikasi dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) memicu polemik dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang transparan terkait Nota Dinas hasil verifikasi pengelolaan air limbah industri.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kredibilitas pengawasan lingkungan hidup serta hak publik atas informasi yang akuntabel dan transparan.
Menurut KMP, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen resmi yang belum dijelaskan secara terbuka oleh DLH Purwakarta.
Sejumlah Kejanggalan Jadi Sorotan
Dalam surat klarifikasi, KMP mengungkap beberapa temuan penting, diantaranya:
IPAL disebut tidak beroperasi, namun masih ditemukan aliran limbah;
Dugaan pencampuran air bersih dalam sistem pengolahan limbah;
Metode pengambilan sampel tidak dilakukan pada titik outlet kepatuhan;
Penurunan parameter limbah yang dinilai tidak wajar;
Debit limbah diduga melebihi batas izin;
Perbedaan signifikan antara hasil uji limbah dan kondisi badan air di lapangan.
Temuan tersebut dinilai memerlukan penjelasan ilmiah dan metodologis yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
KMP: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik
Zaenal menegaskan, KMP tidak membangun opini tanpa dasar. Pihaknya hanya meminta keterbukaan atas data dan proses verifikasi yang dilakukan oleh DLH.
“Yang kami minta adalah transparansi, penjelasan metodologis, dan keterbukaan atas pertanyaan yang muncul dari dokumen itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam isu lingkungan hidup, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sehat dan profesional.
Diamnya DLH Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik
KMP menilai, sikap diam DLH justru berpotensi memperluas spekulasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan lingkungan.
“Semakin lama tidak ada penjelasan, maka semakin besar pertanyaan publik: apakah pengawasan lingkungan sudah berjalan objektif dan berpihak pada perlindungan lingkungan?” ujarnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Jika tidak ada klarifikasi yang memadai dalam waktu dekat, KMP menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
Menurut Zaenal, pengawasan lingkungan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan harus berbasis data valid, representatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
“Lingkungan hidup adalah kepentingan publik. Maka setiap proses pengawasan harus terbuka terhadap kritik dan pengujian masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi)

