Reporter : Afifudin
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 mencuat di SMK NU Kaplongan. Temuan ini diungkap LSM AMN DPD Indramayu berdasarkan investigasi lapangan. Siswa penerima PIP seharusnya utuh Rp1.800.000, namun diindikasikan ada pemotongan.
Kasus ini dirilis Ketua LSM AMN DPD Indramayu, HD Sumantri, Rabu (16/4/2026), di Indramayu. Lokasi dugaan penyelewengan adalah SMK NU Kaplongan, Kecamatan Karangampel.
Sumantri menyebut, modusnya mirip kasus lama, pemotongan dengan dalih administrasi, rekayasa data, atau siswa dipaksa setor dana ke sekolah untuk seragam/kegiatan.
Dana PIP sebesar Rp1.800.000 per siswa sesuai juknis 2025 diperuntukkan SPP 40% Rp720.000, ekstrakurikuler 20% Rp360.000, buku-alat tulis 20% Rp360.000, dan penunjang lain 20% Rp360.000. Pasal 3 ayat (1) Permendikbud 10/2020 menegaskan dana tak boleh dipotong tanpa persetujuan siswa/orang tua.
Orang tua kecewa. “Mereka seharusnya bantu anak kami, bukan ambil uangnya,” kata Ibu R, wali murid. Ibu J menambahkan, “Saya cuma mau anak saya sekolah layak tanpa potongan.” ujar kedua orang tua murid. Hingga kini Kepala SMK NU Kaplongan, Dr. Thobroni,.M.Pd, belum menjawab konfirmasi media infotipikor.com.”Pesan Whatsapp hanya dibaca -centang dua.
LSM AMN DPD mendesak APH, Disdik Jabar, dan Inspektorat untuk mengusut peristiwa ini. “Jika terbukti, harus ada sanksi tegas,” kata Sumantri. Masyarakat diminta melapor ke Inspektorat Jabar atau Saber Pungli jika punya info tambahan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk pihak sekolah.

