Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
    Politik & Hukum

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    By RedaksiAgustus 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Dwik Permadi

    Editor    : Herman Makuasen

    INFOTIPIKOR.COM – Kelanjutan sidang Fariz RM, kuasa hukum tanggapi tuntutan. Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  (Jaksel) pada Kamis (14/8).

    Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakaw.

    “Ada beda penafsiran dari tim jaksa. Dimana kalau seandainya Dia penyalahguna, tentunya ada sakaw-sakawnya, ada klepar-kleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu,” kata Deolipa Yumara, usai sidang di PN Jaksel, Kamis 14 Agustus 2025.

    “Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan Dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,” tanyanya.

    Selain itu, Deolipa juga menyoroti keraguan Jaksa terhadap status Fariz RM yang telah dianggap sebagai salah satu legenda musik tanah air.

    Dalam tanggapannya, Jaksa juga mempertanyakan kontribusi Fariz RM  sebagai musisi legendaris untuk bangsa dan negara. Hal itu pun cukup membuat Deolipa bingung.

    “Mengenai kata Fariz RM seorang legenda, legenda musik. Kita menafsirkan atau mencatat seorang Fariz RM dalam kapasitasnya sebagai musisi memang legenda. Tapi Jaksa bilang dia bukan legenda. Legenda itu seperti apa? Kita akhirnya mikir, apa itu legenda? Kan gitu,” lanjut Deolipa.

    “Jadi sampai sekarang kita lagi pengin buka-buka kamus Bahasa Indonesia apa itu legenda, karena ada perbedaan penafsiran antara legendanya tim pembela sama legendanya si Jaksa mengenai seorang Fariz RM,” kata dia lagi.

    Sebagai tambahan informasi, Indah Puspitarani, selaku JPU kasus narkoba Fariz RM menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan lalu.

    Jaksa meminta hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan tuntutannya.

    Insiden yang menimpa musisi 62 tahun itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.

    Menegaskan lagi, Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Adapun tuntutan Jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Sambungnya “Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami,” ucap Indah dalam persidangan.

    Post Views: 232
    # Fariz rm # kuasa hukum # tanggapan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kadis Dikbud Buol Lepas Duta Budaya ke Ajang Putra Putri Budaya Sulawesi Tengah

    Mei 13, 2026

    MKKS Dorong Peningkatan Rapor Pendidikan, dan Akuntabilitas Dana BOSP

    Mei 13, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    KMP Desak Audit PLTS Puskesmas, Sorot Inspektorat Diduga “Cuci Tangan” dari Pengawasan

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.