JAKARTA – Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan inspeksi mendadak dan mengungkap adanya fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut mencakup keberadaan kamar mirip hunian pribadi, ruang tamu, televisi, kulkas, dapur, hingga minuman beralkohol.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, menegaskan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman merupakan elemen krusial dalam memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“MIO Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah Ombudsman RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengungkap temuan di Lapas Cibinong. Ini merupakan bentuk pengawasan yang penting agar tata kelola pemasyarakatan dapat berjalan sesuai koridor hukum,” ujar AYS dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).
Desak Pemeriksaan Menyeluruh, Bukan Sekadar Pembongkaran
Menurut AYS, tindakan penertiban atau pembongkaran fasilitas ilegal semata tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan. Hal yang lebih mendesak adalah mengungkap mekanisme di balik tersedianya fasilitas istimewa tersebut.
“Jangan sampai persoalannya selesai hanya karena bangunannya dibongkar. Yang harus dijawab adalah bagaimana fasilitas itu bisa ada, bagaimana pengawasannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada mekanisme tertentu yang memungkinkan warga binaan mendapatkan layanan khusus,” tegasnya.
MIO Indonesia mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memverifikasi fakta di lapangan secara objektif, termasuk menelusuri dugaan transaksi atau pungutan liar jika memang terbukti ada.
“Dirjenpas harus turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari jajaran di bawah. Lakukan sidak dan periksa secara menyeluruh. Kalau ada dugaan pelanggaran, telusuri berdasarkan bukti dan fakta,” tambah AYS.
Transparansi demi Kepercayaan Publik
MIO Indonesia juga mengingatkan agar proses penanganan kasus ini tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah hingga seluruh verifikasi selesai. Namun, keterbukaan informasi kepada publik mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
“Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta dan kepastian. Karena itu, kami meminta temuan Ombudsman dikawal sampai tuntas melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata AYS.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Pemasyarakatan untuk memperbaiki standar pelayanan, pengawasan, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan di seluruh Indonesia. (***)
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia

