Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Lakukan Berbagai Pelanggaran, FPRJ Desak Pemkab Jombang Tutup Operasional PT PCI
    Daerah

    Diduga Lakukan Berbagai Pelanggaran, FPRJ Desak Pemkab Jombang Tutup Operasional PT PCI

    By RedaksiFebruari 5, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Toha Mahsun, yang akrab di sapa Toha, Koordinator Front Perjuangan Rakyat Jombang (FPRJ) mendesak pemerintah Kabupaten Jombang untuk menutup operasional PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PT. PCI) produsen bata ringan, karena diduga melakukan berbagai pelanggaran.

    Saat ditemui awak media pada, Selasa (4/2/2025) di sebuah cafe, di wilayah Jombang, Toha menyampaikan, usai dirinya dan Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, berikut sejumlah dinas terkait melakukan nspeksi mendadak (Sidak) di PT. PCI, terdapat temuan dugaan pelanggaran baik pidana maupun perdata yang dilakukan oleh perusahaan.

    “Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Dra. Wor Windari, M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Perijinan saat melakukan audiensi pada, Selasa (14/1) menyampaikan jika ijin standart PT. PCI belum keluar,” ungkap Toha.

    Baca Juga:  Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    Lebih lanjut Toha menjelaskan, “tak hanya itu, PT. PCI juga diduga belum mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan sejumlah perijinan lain terkait IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), pembangunan jembatan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan TKA (Tenaga Kerja Asing),” terang Toha.

    Lebih parahnya, terang Thoha, “bangunan PT. PCI diduga didirikan di atas LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) atau lahan yang peruntukannya hanya khusus untuk pertanian,” imbuhnya.

    Toha menegaskan, jika FPRJ dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menekan pemerintah agar menutup operasional perusahaan tersebut.

    “Kami akan kerahkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa, agar perusahaan tersebut ditutup,” tegasnya. (Tim)

    Baca Juga:  Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun
    FPRJ PT PCI Toha Mahsun
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.