Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Dua Pemuda Pengedar Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta
    Kriminal

    Dua Pemuda Pengedar Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

    By RedaksiJanuari 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram.

    Sabu tersebut dibelinya secara online melalui aplikasi Instagram dari media sosial Instagram untuk diedarkan kembali.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi,  menjelaskan, bahwa Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025, lalu.

    “Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” Ungkap Yudi, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

    Saat ditangkap, kata dia, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening, berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.

    Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Kurir Peredaran MDMA, Ketua LANN Agara Berharap Pengembangan Kasus Berlanjut Hingga ke Jaringan Utama

    “Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bruto 5,68 gram,” ungkap eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

    Selain itu, tambah Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih, dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.

    “Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

    Yudi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.

    “Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi.

    Baca Juga:  Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Tindak Tegas Dugaan Praktik Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

    Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkas Yudi.***

     

    Post Views: 376
    Polres Purwakarta Sabu Satres Narkoba
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Tindak Tegas Dugaan Praktik Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 14, 2026

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Kurir Peredaran MDMA, Ketua LANN Agara Berharap Pengembangan Kasus Berlanjut Hingga ke Jaringan Utama

    Juli 14, 2026

    Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    Juli 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tanamkan Karakter dan Kemandirian, Pangkalan Miftahul Ulum Gelar Pengenalan Pramuka dan Perjusami

    Juli 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Status Dibekukan, CV Bidik Reaksi Dinilai Menyalahi Aturan dalam Tender Irigasi Rp1,6 Miliar di Kukar

    Juli 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Status Dicabut, PT Azka Jaya Konstruksi Dinilai Menyalahi Aturan dalam Tender Pemeliharaan Jalan Rp2,8 Miliar di Kukar

    Juli 17, 2026

    Bakal Dibangun 1.000 Unit Rumah Susun, Pemkot Bandung Siapkan Terobosan Regulasi Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Juli 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.