Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong Paket Talud Penahan Ombak Desa Bakajaya Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Fajrin Pratama Dimasukan ke Daftar Hitam Nasional INAPROC LKPP
    Daerah

    Boyong Paket Talud Penahan Ombak Desa Bakajaya Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Fajrin Pratama Dimasukan ke Daftar Hitam Nasional INAPROC LKPP

    By RedaksiJanuari 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Reporter : Tim Redaksi | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I Ketentuan Umum  Pasal 1 poin 24 Peran serta ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa sebelumnya kami telah melakukan klarifikasi
    terkait ditetapkannya CV Fajrin Pratama sebagai pemenang tender/pemenang berkontrak melalui https://lpse.haltengkab.go.id.

    “Berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian Badan Usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa persyaratan untuk mengikuti tender Pembangunan Talud Penahan Ombak Desa Baka Jaya (Kode Tender 4842729),”

    Baca Juga:  I Wayan Gara Dorong Moderasi Beragama Jadi Pilar Persatuan di Buol

    “Adalah SBU Kualifikasi Kecil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air SI001 yang masih berlaku atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air BS010. KBLI 42911,”ujar Umardin, S.E, kepada media infotipikor.com di Jakarta, Rabu 08 Januari 2025.

    Lanjut, diungkapkan Umardin, bahwa CV Fajrin Pratama selaku pemenang tender/berkontrak yang beralamat Jl. Andi Tonro No. 86 A Kota Makassar -Sulawesi Selatan Tidak memiliki SBU yang di maksud.

    “Oleh karena itu, kami meminta kepada LKPP untuk memasukan CV Fajrin Pratama  ke dalam daftar hitam nasional (Blacklist) INAPROC LKPP,” ungkapnya.

    Permasalahan CV Fajrin Pratama ini akan kami segera laporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    (LKPP), yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),dan Kepala Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Halmahera Tengah untuk memberikan sanksi tegas terhadap CV Fajrin Pratama dan Pokja Pemilihan yang telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan proses pelaksanaan tender,”pungkas Umardin.

    Post Views: 269
    CV Fajrin Pratama SBU Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolsek Karangampel Perintahkan Anggota Rutin Sambangi Warga, Tegaskan Polri Harus Hadir di Tengah Masyarakat

    Mei 22, 2026

    Surat Kedua KMP Ke PT Metro, Eskalasi Pengawalan Dugaan Masalah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Pemda Buol Matangkan Kerja Sama dengan PT Garam (Persero), Pabrik Garam Konsumsi Segera Beroperasi

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    BAP Saksi Dibuka Toni RM: Palu Pembunuh Keluarga di Paoman Berwarna Putih, Dibuang ke Sungai

    Mei 22, 2026

    Kapolsek Karangampel Perintahkan Anggota Rutin Sambangi Warga, Tegaskan Polri Harus Hadir di Tengah Masyarakat

    Mei 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.