Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Kejati Jabar Menahan Tersangka AL Mantan Pj Bupati  Bandung Barat dalam Kasus Dugaan Tipikor Pasar Sindang Kasih  Cigasong
    Politik & Hukum

    Kejati Jabar Menahan Tersangka AL Mantan Pj Bupati  Bandung Barat dalam Kasus Dugaan Tipikor Pasar Sindang Kasih  Cigasong

    By RedaksiJuli 16, 2024Updated:Juli 16, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Indra Jaya | Sumber : Kasi Penkum Kejati Jabar 

    INFOTIPIKOR.COM |  BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,  melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)  penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

    Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat dengan Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

    Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),  mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka,  tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

    Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H pada hari Senin 15 Maret 2024, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung.

    Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Post Views: 323
    Baca Juga:  Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027
    AL Dr. Dwi Agus Afrianto Kejati Jabar M.H. Majalengka Pasar Sindangkasih Cigasong S.H
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027

    September 21, 2026

    Tepis Tuduhan Dalang Demo, Jenal Aripin: Saya Sudah Peringatkan Gubernur Soal Aksi Warga Karawang

    September 19, 2026

    PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    September 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ketum MIO Indonesia Apresiasi Soliditas PD Karawang, Targetkan 200 Media Terverifikasi Dewan Pers

    September 24, 2026

    Dukung Ombudsman Bongkar Fasilitas Istimewa, MIO Indonesia Desak Dirjenpas Turun Tangan Langsung ke Lapas Cibinong

    September 24, 2026

    Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    September 23, 2026

    Diduga Tak Punya Pengalaman, CV Aprilla Cipta Karya Menangi Tender Rp2,9 Miliar Dinas PUPR Mahakam Ulu

    September 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.