Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan BB  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka
    Politik & Hukum

    Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan BB  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka

    By RedaksiJuni 26, 2024Updated:Juni 26, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Indra Jaya | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar

    INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024, menyerahkan Tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan pembangunan  (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

    Kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah pelaksanaan tahap II di Kejati Jabar, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung,  Kebon Waru, Kota Bandung,  selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024, dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan.

     

    Post Views: 251
    Baca Juga:  CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan
    Kejari Majalengka Kejati Jabar
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Penuh Haru dan Syukur, Bupati Sleman Lepas 354 Calon Jamaah Haji 2026

    April 26, 2026

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    April 26, 2026

    Bupati–Wabup Sleman Hadiri HPN 2026, Dorong Pers Bangun Kesadaran Publik yang Sehat

    April 26, 2026

    Diduga Tanpa SBU BG009, CV Tani Mandiri Berjaya Menangkan Paket Pemeliharaan MIN 3 Jombang Rp102 Juta

    April 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.