Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan BB  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka
    Politik & Hukum

    Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan BB  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka

    By RedaksiJuni 26, 2024Updated:Juni 26, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Indra Jaya | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar

    INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024, menyerahkan Tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan pembangunan  (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

    Kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah pelaksanaan tahap II di Kejati Jabar, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung,  Kebon Waru, Kota Bandung,  selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024, dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan.

     

    Post Views: 317
    Baca Juga:  Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027
    Kejari Majalengka Kejati Jabar
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027

    September 21, 2026

    Tepis Tuduhan Dalang Demo, Jenal Aripin: Saya Sudah Peringatkan Gubernur Soal Aksi Warga Karawang

    September 19, 2026

    PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    September 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ketum MIO Indonesia Apresiasi Soliditas PD Karawang, Targetkan 200 Media Terverifikasi Dewan Pers

    September 24, 2026

    Dukung Ombudsman Bongkar Fasilitas Istimewa, MIO Indonesia Desak Dirjenpas Turun Tangan Langsung ke Lapas Cibinong

    September 24, 2026

    Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    September 23, 2026

    Diduga Tak Punya Pengalaman, CV Aprilla Cipta Karya Menangi Tender Rp2,9 Miliar Dinas PUPR Mahakam Ulu

    September 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.