Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan BB  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka
    Politik & Hukum

    Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan BB  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka

    By RedaksiJuni 26, 2024Updated:Juni 26, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Indra Jaya | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar

    INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024, menyerahkan Tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan pembangunan  (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

    Kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah pelaksanaan tahap II di Kejati Jabar, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung,  Kebon Waru, Kota Bandung,  selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024, dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan.

     

    Baca Juga:  Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
    Kejari Majalengka Kejati Jabar
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

    Agustus 20, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025

    H. Syamsudin Koloi Nahkodai DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Buol

    Juli 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bakti Kesehatan TNI Angkatan Laut Bekerja Sama dengan Dinkes Dihadiri Wakil Bupati Buol

    Agustus 23, 2025

    Live I Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-104 UIN Sunan Gunung Djati Bandung

    Agustus 23, 2025

    Pastikan Pelayanan SPBU Transparan dan Akuntabel, Pemkab Sleman dan Hiswana Migas DIY Tandatangani Komitmen Bersama

    Agustus 22, 2025

    Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti

    Agustus 22, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.