Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan BB  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka
    Politik & Hukum

    Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka dan BB  (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka

    By RedaksiJuni 26, 2024Updated:Juni 26, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Indra Jaya | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar

    INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024, menyerahkan Tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan pembangunan  (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

    Kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah pelaksanaan tahap II di Kejati Jabar, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung,  Kebon Waru, Kota Bandung,  selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024, dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan.

     

    Post Views: 172
    Baca Juga:  Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik
    Kejari Majalengka Kejati Jabar
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik

    November 12, 2025

    Usai Sidang Mediasi Dugaan Perselisihan Bisnis Pengelolaan Kandang Ayam, Aslet Silaban Kabur saat Hendak Dikonfirmasi

    November 11, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BRI Bogor Dewi Sartika Roadshow Campus Hiring

    November 20, 2025

    BRI Jakarta Menara BRILiaN Terus Edukasi Nasabah Soal TCR

    November 20, 2025

    BRI Kantor Cabang Jakarta Menara BRILiaN Permudah Nasabah Melalui CS Digital

    November 19, 2025

    Kolaborasi ITB dan Masyarakat Menia Hadirkan Sumur Bor untuk Aksesibilitas Air di Perkebunan dan Sekolah Wilayah 3T

    November 19, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.