Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra
    Daerah

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    By RedaksiApril 3, 2026Updated:April 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 24 peran serta masyarakat dan pasal 77 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi.

    ” Syarat kualifikasi untuk paket Renovasi Balai Rehabilitasi Kabupaten Lombok Tengah, kode paket 10750373000 melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR)  Kabupaten Lombok Tengah, tahun anggaran APBD 2026 adalah memliki usaha SBU konstruksi gedung lainnya (BG009),”

    Baca Juga:  Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    ” Sementara CV Cahaya Imam Putra yang beralamat di Batuson, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, diduga tidak memiliki SBU konstruksi gedung lainnya (BG009),” ujar Umardin, S.E,  kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 03 April 2026.

    Dijelaskan Umardin, selain paket Renovasi Balai Rehabilitasi Kabupaten  Lombok Tengah, terdapat pula paket Penataan Halaman PJU  Kantor dan Parkir Komplek Kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah, kode paket 10779937000, juga tidak memiliki SBU konstruksi gedung lainnya (BG009).

    ” Kepemilikan subklasifikasi SBU atas nama CV Cahaya Imam Putra dapat dibuktikan melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index. atau daftar kepemilikan subklasifikasi,” jelasnya

    Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa sanksi yang diberlakukan jika tidak memiliki SBU adalah :
    1, Pembatalan paket.
    2. Pencairan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
    3. Denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 8/prt/m/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha. Bahwa badan usaha tanpa SBU, tidak dapat menjalankan proyek konstruksi yang sah.
    4. daftar hitam inaproc.

    Baca Juga:  Pembangunan Mapolda DIY Dimulai, Bupati Sleman Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan dan Layanan Publik

    Diharapkan pengaduan kami  ke Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah ini dapat ditindaklanjuti,” harap Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

    Post Views: 116
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.