Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Obat Terlarang
    Kriminal

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Obat Terlarang

    By RedaksiMei 14, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba),  menangkap seorang pemuda yang mengedarkan dan menyediakan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Pemuda tersebut diketahui berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamankan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 05 Mei 2024.

    Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

    Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,” jelas Yudi, pada Selasa, 14 Mei 2024.

    Dari tangan pelaku, kata Dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 tablet warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis Hexymer, 180 butir obat keras jenis Tramadol, 1.745 tablet warna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham dan 8 bungkus plastik klip bening.

    Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.445.000, sebuah goodie bag warna merah,  dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dia, MI mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    ”Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” tegas Yudi.

    Terkait hal ini, ia menyatakan tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Yudi.***

    Post Views: 427
    AKBP Edwar Zulkarnain AKP Yudi Wahyudi Polres Purwakarta
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Agustus 25, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bhabinkamtibmas Desa Campaka Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja dan Kebakaran ke Siswa SMK 1 Muhammadiyah

    Agustus 27, 2026

    Soroti Neraca Air dan Limbah, KMP Desak DLH Verifikasi Faktual Pengelolaan Lingkungan PT Win Textile

    Agustus 26, 2026

    Masuki Musim Kemarau, Polsek Campaka Keluarkan Himbauan Tegas Cegah Karhutla

    Agustus 26, 2026

    Tongkat Kepemimpinan Berganti, Lapas Perempuan Bandung Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Penuh Haru

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.