Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pj Bupati Bekasi,Disinyalir Melawan Perintah Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
    Daerah

    Pj Bupati Bekasi,Disinyalir Melawan Perintah Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama

    By RedaksiMaret 10, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Cikarang – Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Cikarang mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, nomor: 100.2.2.6/864/sj tertanggal 13 Februari 2023 yang ditandatangani Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

    Koordinator HPMC,Vega Della, mengatakan Gubernur Jawa Barat sudah harus segera memerintahkan Pj Bupati Bekasi untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga kekosongan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah di penuhi,dan akan bekerja maksimal. Pasalnya, selama ini para pejabat bawahan sedikit terganggu tidak adanya kepastian pimpinan di Dinas masing-masing.

    “Ada apa dengan Pj Bupati Bekasi belum melantik?. Masih mau ada permainan? Atau mau bermain-main dengan surat Mendagri?,” ujarnya kepada wartawan.

    Baca Juga:  KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Vega menegaskan, Pj Bupati Bekasi tidak perlu berbohong kepada publik, bahwa surat dari Kemendagri belum turun. Padahal surat tersebut sudah turun sejak 13 Februari 2023 lalu. Sehingga, tidak perlu lagi beralasan.

    “Jangan sampai nanti, Bapak Kemendagri justru tidak pernah mengeluarkan surat. Padahal surat sudah di keluarkan. Jangan mengadu domba,” tegasnya.

    Vega menambahkan, jika Pj Bupati Bekasi tidak melantik para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah di tetapkan oleh Mendagri, justru Pj Bupati tidak patuh terhadap perintah yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang ataupun aturan yang ada. Karena, tugas Pj Bupati hanya melaporkan dan menjalankan perintah tugas.

    “Sepertinya ada kesombongan yang dibuat Pj Bupati Bekasi. Mungkin dirinya merasa sebagai Pj Bupati yang definitif. Padahal, seharusnya hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.(***)

    Post Views: 297
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Audiensi Memanas, MIO Sukabumi Raya Desak Kadis Perikanan Hadapi Keluhan Nelayan Soal BBM dan Nasib BBL

    Juli 3, 2026

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026

    Resmikan Kantor Baru Banyuraden, Bupati Sleman Minta Aparatur Layani Warga dengan Tulus

    Juni 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Audiensi Memanas, MIO Sukabumi Raya Desak Kadis Perikanan Hadapi Keluhan Nelayan Soal BBM dan Nasib BBL

    Juli 3, 2026

    PB FORMULA dan MIO Indonesia Satukan Langkah, Perkuat Literasi dan Pemberdayaan Masyarakat

    Juli 2, 2026

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Harumkan Nama Desa: Santri Laa  Tansa Nurul Islam Tinumpuk Juara 3 Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.