Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pj Bupati Bekasi,Disinyalir Melawan Perintah Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
    Daerah

    Pj Bupati Bekasi,Disinyalir Melawan Perintah Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama

    By RedaksiMaret 10, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Cikarang – Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Cikarang mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, nomor: 100.2.2.6/864/sj tertanggal 13 Februari 2023 yang ditandatangani Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

    Koordinator HPMC,Vega Della, mengatakan Gubernur Jawa Barat sudah harus segera memerintahkan Pj Bupati Bekasi untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga kekosongan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah di penuhi,dan akan bekerja maksimal. Pasalnya, selama ini para pejabat bawahan sedikit terganggu tidak adanya kepastian pimpinan di Dinas masing-masing.

    “Ada apa dengan Pj Bupati Bekasi belum melantik?. Masih mau ada permainan? Atau mau bermain-main dengan surat Mendagri?,” ujarnya kepada wartawan.

    Baca Juga:  Fakta Lapangan Mencekam, Warga Limbangan Tak Tidur Akibat Getaran Proyek GT Polytama, Ibu-Ibu Ngamuk di Teras

    Vega menegaskan, Pj Bupati Bekasi tidak perlu berbohong kepada publik, bahwa surat dari Kemendagri belum turun. Padahal surat tersebut sudah turun sejak 13 Februari 2023 lalu. Sehingga, tidak perlu lagi beralasan.

    “Jangan sampai nanti, Bapak Kemendagri justru tidak pernah mengeluarkan surat. Padahal surat sudah di keluarkan. Jangan mengadu domba,” tegasnya.

    Vega menambahkan, jika Pj Bupati Bekasi tidak melantik para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah di tetapkan oleh Mendagri, justru Pj Bupati tidak patuh terhadap perintah yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang ataupun aturan yang ada. Karena, tugas Pj Bupati hanya melaporkan dan menjalankan perintah tugas.

    “Sepertinya ada kesombongan yang dibuat Pj Bupati Bekasi. Mungkin dirinya merasa sebagai Pj Bupati yang definitif. Padahal, seharusnya hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.(***)

    Post Views: 365
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Haornas 2026, Kota Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda Jabar, Tegaskan Visi “City of Champions”

    Oktober 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.