Infotipikor.com,Cikarang – Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Cikarang mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, nomor: 100.2.2.6/864/sj tertanggal 13 Februari 2023 yang ditandatangani Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Koordinator HPMC,Vega Della, mengatakan Gubernur Jawa Barat sudah harus segera memerintahkan Pj Bupati Bekasi untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga kekosongan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah di penuhi,dan akan bekerja maksimal. Pasalnya, selama ini para pejabat bawahan sedikit terganggu tidak adanya kepastian pimpinan di Dinas masing-masing.
“Ada apa dengan Pj Bupati Bekasi belum melantik?. Masih mau ada permainan? Atau mau bermain-main dengan surat Mendagri?,” ujarnya kepada wartawan.
Vega menegaskan, Pj Bupati Bekasi tidak perlu berbohong kepada publik, bahwa surat dari Kemendagri belum turun. Padahal surat tersebut sudah turun sejak 13 Februari 2023 lalu. Sehingga, tidak perlu lagi beralasan.
“Jangan sampai nanti, Bapak Kemendagri justru tidak pernah mengeluarkan surat. Padahal surat sudah di keluarkan. Jangan mengadu domba,” tegasnya.
Vega menambahkan, jika Pj Bupati Bekasi tidak melantik para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah di tetapkan oleh Mendagri, justru Pj Bupati tidak patuh terhadap perintah yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang ataupun aturan yang ada. Karena, tugas Pj Bupati hanya melaporkan dan menjalankan perintah tugas.
“Sepertinya ada kesombongan yang dibuat Pj Bupati Bekasi. Mungkin dirinya merasa sebagai Pj Bupati yang definitif. Padahal, seharusnya hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.(***)