Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta,Raih Penghargaan Peringkat Pertama IKPA Dari KPPN Purwakarta Keren,Anak Anggota Satpolairud Polres Purwakarta Sabet 9 Medali di West Java Swimming Competition 2022 Polisi Di Purwakarta,Amankan Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Warga Munjul Jaya Polsek Purwakarta Kota,Intensif Lakukan Patroli Blue Light Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Di Masyarakat Guna Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif,Jajaran Polsek Pasawahan Intensif Gelar KRYD

Daerah · 10 Mar 2023 14:00 WIB ·

Pj Bupati Bekasi,Disinyalir Melawan Perintah Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama


 Pj Bupati Bekasi,Disinyalir Melawan Perintah Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Perbesar

Infotipikor.com,Cikarang – Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Cikarang mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, nomor: 100.2.2.6/864/sj tertanggal 13 Februari 2023 yang ditandatangani Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Koordinator HPMC,Vega Della, mengatakan Gubernur Jawa Barat sudah harus segera memerintahkan Pj Bupati Bekasi untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga kekosongan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah di penuhi,dan akan bekerja maksimal. Pasalnya, selama ini para pejabat bawahan sedikit terganggu tidak adanya kepastian pimpinan di Dinas masing-masing.

“Ada apa dengan Pj Bupati Bekasi belum melantik?. Masih mau ada permainan? Atau mau bermain-main dengan surat Mendagri?,” ujarnya kepada wartawan.

Vega menegaskan, Pj Bupati Bekasi tidak perlu berbohong kepada publik, bahwa surat dari Kemendagri belum turun. Padahal surat tersebut sudah turun sejak 13 Februari 2023 lalu. Sehingga, tidak perlu lagi beralasan.

“Jangan sampai nanti, Bapak Kemendagri justru tidak pernah mengeluarkan surat. Padahal surat sudah di keluarkan. Jangan mengadu domba,” tegasnya.

Vega menambahkan, jika Pj Bupati Bekasi tidak melantik para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah di tetapkan oleh Mendagri, justru Pj Bupati tidak patuh terhadap perintah yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang ataupun aturan yang ada. Karena, tugas Pj Bupati hanya melaporkan dan menjalankan perintah tugas.

“Sepertinya ada kesombongan yang dibuat Pj Bupati Bekasi. Mungkin dirinya merasa sebagai Pj Bupati yang definitif. Padahal, seharusnya hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.(***)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satpol-PP Kota Bandung,Tindak Tegas PNS yang Indisipliner

17 Maret 2023 - 14:01 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar Bersama Walikota Bandung, Bagikan e-KTP di Lapas Banceuy

13 Maret 2023 - 23:24 WIB

Peringati HUT Satpol PP Ke 73 dan Satlinmas Ke 61, Wagub Uu Ruzhanul: Tegakkan Perda dengan Ramah

11 Maret 2023 - 08:37 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Merotasi Enam Pejabat Eselon II

10 Maret 2023 - 15:14 WIB

Sekda Setiawan,Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik di Jabar

7 Maret 2023 - 17:28 WIB

Presiden RBH, Resmikan Majelis Taklim Al-Hidayah Daarul Iman Altati Mulyati

5 Maret 2023 - 07:41 WIB

Trending di Daerah