Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Umrah di Dawuan-Majalengka
    Kriminal

    Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Umrah di Dawuan-Majalengka

    By RedaksiNovember 21, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka,Infotipikor.com –  Sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang menjadi korban penipuan dana tau penggelapan berkedok umrah, yang terjadi di Blok Kamis Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan,Kabupaten Majalengka.

    “Dalam hal ini, Polisi mengamankan 3 (Tiga) orang tersangka dengan inisial SI (45) merupakan warga Desa Bantarwaru,Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin,Kota Bekasi dan RY (48) merupakan warga Desa Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022) disaat Konfrensi Pers di Lobi Mapolres Majalengka.

    “Ke 3 (Tiga) tersangka tersebut dengan cara menjanjikan akan memberangkatkan umroh melalui agen resmi. Namun setelah pelapor/korban dan jamaah lainnya 21 (Dua Puluh Satu) orang lebih sudah melakukan pembayaran biaya sesuai yang ditawarkan,sesuai dengan brosurnya namun tidak kunjung diberangkatkan,”tuturnya.

    “Pada awalnya sekitar bulan Maret 2022 pelapor dan calon jamaah umroh lainnya melakukan pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka SI (45), yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umroh “TELAGA KAUTSAR” dan “PATIHINDO PERMAI” dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp. 28.000.000,- sampai dengan Rp. 32.500.000,-,”ungkap AKBP Edwin Affandi.

    Baca Juga:  Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pada tanggal 12 Oktober 2022, telah diberangkatkan menuju hotel di Kota Tangerang, dan ditampung selama 17 (tujuh belas) hari tidak ada kepastian pemberangkatan ke Arab Saudi/Pemberangkatan Umroh, karena ke 3 (Tiga) tersangka tersebut sudah kabur.

    Dan biaya penginapan hotel tersebut pun belum dibayarkan, dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaan umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan. Hingga ke 21 korban mengalami kerugian Jumlah total Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah),”terangnya.

    Adapun tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR”.

    Untuk tersangka M (39) berperan untuk membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR” dan memberikan Fadillah Umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh.

    Baca Juga:  Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    Kemudian tersangka SI berperan sebagai rekrutmen/koordinator calon jamaah umroh pada saat itu,”terang AKBP Edwin Affandi.

    “Para pelaku tersebut melakukan perbuatannya secara door to door juga tidak memiliki kantor,”tandasnya.

    Kapolres juga menghimbau agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku.

    ” Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.,”tutup AKBP Edwin Affandi.

    Sementara itu, salah satu korban Bapak Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini,”ucapnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 177
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.