Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Umrah di Dawuan-Majalengka
    Kriminal

    Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Umrah di Dawuan-Majalengka

    By RedaksiNovember 21, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka,Infotipikor.com –  Sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang menjadi korban penipuan dana tau penggelapan berkedok umrah, yang terjadi di Blok Kamis Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan,Kabupaten Majalengka.

    “Dalam hal ini, Polisi mengamankan 3 (Tiga) orang tersangka dengan inisial SI (45) merupakan warga Desa Bantarwaru,Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin,Kota Bekasi dan RY (48) merupakan warga Desa Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022) disaat Konfrensi Pers di Lobi Mapolres Majalengka.

    “Ke 3 (Tiga) tersangka tersebut dengan cara menjanjikan akan memberangkatkan umroh melalui agen resmi. Namun setelah pelapor/korban dan jamaah lainnya 21 (Dua Puluh Satu) orang lebih sudah melakukan pembayaran biaya sesuai yang ditawarkan,sesuai dengan brosurnya namun tidak kunjung diberangkatkan,”tuturnya.

    “Pada awalnya sekitar bulan Maret 2022 pelapor dan calon jamaah umroh lainnya melakukan pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka SI (45), yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umroh “TELAGA KAUTSAR” dan “PATIHINDO PERMAI” dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp. 28.000.000,- sampai dengan Rp. 32.500.000,-,”ungkap AKBP Edwin Affandi.

    Baca Juga:  Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pada tanggal 12 Oktober 2022, telah diberangkatkan menuju hotel di Kota Tangerang, dan ditampung selama 17 (tujuh belas) hari tidak ada kepastian pemberangkatan ke Arab Saudi/Pemberangkatan Umroh, karena ke 3 (Tiga) tersangka tersebut sudah kabur.

    Dan biaya penginapan hotel tersebut pun belum dibayarkan, dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaan umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan. Hingga ke 21 korban mengalami kerugian Jumlah total Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah),”terangnya.

    Adapun tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR”.

    Untuk tersangka M (39) berperan untuk membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR” dan memberikan Fadillah Umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh.

    Baca Juga:  Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Kemudian tersangka SI berperan sebagai rekrutmen/koordinator calon jamaah umroh pada saat itu,”terang AKBP Edwin Affandi.

    “Para pelaku tersebut melakukan perbuatannya secara door to door juga tidak memiliki kantor,”tandasnya.

    Kapolres juga menghimbau agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku.

    ” Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.,”tutup AKBP Edwin Affandi.

    Sementara itu, salah satu korban Bapak Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini,”ucapnya.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Melebihi SKP, KAKI Minta Maleo Grup  Diberi Sanksi Tegas

    Oktober 31, 2025

    Perum BULOG Yogyakarta Launching Penyaluran Bantuan Pangan untuk 328 Ribu Penerima di DIY

    Oktober 30, 2025

    Lapas Perempuan Bandung Resmikan Klinik Pratama Lamoria dan Teken 21 Kerja Sama Lintas Sektor

    Oktober 30, 2025

    Pengurus KONI Sleman Masa Bakti 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

    Oktober 30, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.