Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Martua Nainggolan Resmi Gugat Partai Hanura Rp 100 Milyar
    Politik & Hukum

    Martua Nainggolan Resmi Gugat Partai Hanura Rp 100 Milyar

    By RedaksiAgustus 21, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Banten | Infotipikor.com – Martua Nainggolan yang diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Banten Partai Hanura itu menyebut, dirinya telah mengalami penzaliman dan kriminalisasi serta dugaan pencemaran nama baik oleh Partai Hanura.

    Menurut Martua Nainggolan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijatuhkan DPP Partai Hanura kepada dirinya, sangat tidak berdasar.

    Apalagi, kata dia, dirinya dilakukan PAW dari Anggota DPRD Provinsi Banten oleh Partai Hanura hanya dengan dasar Surat Mandat Saksi Partai Politik Tahun 2019.

    Menurut Martua Nainggolan, Surat PAW dari Partai Hanura merupakan sebuah kejahatan dengan pembunuhan karakter yang merusak citranya, konstituen nya dan keluarga besarnya.

    “Tindakan melakukan PAW terhadap saya oleh Partai Hanura merupakan kejahatan yang sangat teroganisir oleh oknum di tubuh Partai Hanura. sebab tidak ada Surat Pemberitahuan atau Peringatan dari Mahkamah Partai,” ungkap Martua Nainggolan, kepada wartawan, Minggu (21/08/2022).

    Kemudian, Martua Nainggolan melanjutkan, masa jabatan anggota dewan juga dibagi dengan yang bukan haknya. Hal itu tidak sesuai degan AD/ART Partai yang berlaku,  dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Baca Juga:  Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Martua Nainggolan yang aktif membesarkan Partai Hanura di Provinsi Banten dan Nasional itu juga sebagai Ketua Umum Langkah Juang Rakyat Indonesia (Lajur Indonesia).

    “Ini telah merugikan karir saya, konstituen saya, keluarga besar saya, termasuk seluruh warga Provinsi Banten,” ujar Martua Nainggolan.

    Dia mengatakan, Surat Mandat Partai Politik 2019 itu bukan dasar untuk melakukan PAW, tetapi itu adalah urusan pejabat DPD Partai Hanura Provinsi Banten pada tahun 2019.

    “Saya mendapatkan diskriminasi, dan mengalami imbas yang sangat merugikan nama baik dan karir saya,” cetusnya.

    Martua Nainggolan mengungkapkan, pada hari Kamis  tanggal 4 Agustus 2022, Surat PAW yang berputusan DPP Hanura nomor A/133/DPP-HANURA/VII/2022 langsung masuk ke kantor Sekretariat Dewan Provinsi Banten, tanpa adanya dasar untuk melakukan PAW DPRD Provinsi Banten.

    Kemudian, Martua Nainggolan juga tidak menerima komunikasi atau pemberitahuan.

    “Sampai saat ini belum juga menerima secara resmi langsung dari DPP dan DPD Partai Hanura.  Ini merupakan salah satu bukti kejahatan oknum Partai Hanura yang terorganisir,” bebernya.

    Baca Juga:  Tunggu Jawaban Kejari, KMP Purwakarta Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi ARM

    Oleh karena adanya surat PAW Hanura yang sudah masuk ke kantor Setwan DPRD Provinsi Banten pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2022, Martua Nainggolan bersama Kuasa Hukumnya memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Dengan nomor registrasi gugatan 462/Pdt.sus-parpol/2022/PNjkt.pst. Berdasarkan Pelanggaran AD/ART Partai Hanura, UUD MD3 Tahun 2014.

    Anggota Kuasa Hukum Martua Nainggolan, Julianus Halashon atau Ancon menambahkan, Martua Nainggolan melawan tindakan diskriminasi yang sewenang-wenang oleh oknum Partai Hanura yang tidak mempunyai dasar kuat atas PAW dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.

    “Martua Nainggolan bersama Kuasa Hukum akan terus melakukan langkah-langkah perjuangan dan Keadilan yg seadil-adilnya bagi Martua Nainggolan,” ujar Ancon.

    Oleh karena itu, kata dia, Martua Nainggolan yang merupakan satu-satunya anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Hanura itu telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

    “Dan meminta Rp 100 miliar kepada Partai Hanura, karena sudah merugikan dirinya secara materiil dan immateril,” tandasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 312
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas: WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan, Duga Perubahan Status Jadi SHM Indikasi Maladministrasi

    Juni 7, 2026

    Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    Juni 7, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Juni 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Transformasi Layanan Publik, Sleman Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui BSI

    Juni 9, 2026

    KMP Purwakarta Soroti Akuntabilitas Kunjungan Luar Daerah Gubernur KDM: “Ukur Manfaatnya untuk Jabar”

    Juni 8, 2026

    AMN DPD Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan “Sunat” Spek Proyek Jalan Rp1,9 Miliar oleh CV Ana Lia di Indramayu

    Juni 8, 2026

    Reuni Akbar ke-15 Yon Mekanis 403/Wirasada Pratista, Pererat Silaturahmi Mantan Prajurit di Bantul

    Juni 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.