Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat,Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu
    Kriminal

    Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat,Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu

    By RedaksiAgustus 15, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bangka Barat | Infotipikor.com –  Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat,pada Kamis,11 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria bernama PA (28),
    Warga Jl.Kebun Sawit Plasma,Kp.Tempilang,RT 01 Dusun 1, Desa Tempilang  Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, labtaran kedapatan membawa narkoba jenis Sabu seberat 1,70 gram.

    Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K,melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menjelaskan,berdasarkan hasil pengembangan dari informasi tersangka TO bahwa,PA memiliki narkotika jenis Sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan PA, dan pada saat penyelidikan ditemukanlah PA di seputaran Jl.Kebun Sawit Plasma Rt.01, Dusun 1, Desa Tempilang  Kecamatan Tempilan,Kabupaten Bangka Barat.

    “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (Enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dan 1 (Satu) buah kaca pirek di dalam bungkusan rokok merk Sampoerna mild Kemudian saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut PA mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

    Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

    Selanjutnya, TO dan PA diamankan di Mapolres Bangka Barat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

    Menurut Kasat Narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1 (Satu) buah handphone android,1 (Satu) buah kaca pirek.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi.

    “Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras mensosialisasikan bahaya narkoba, agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba.

    Baca Juga:  Modus Transaksi Ganda, Komplotan Gasak Sembako Rp13 Juta di Cilodong

    (M.Rifuad)

    Post Views: 223
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

    Mei 7, 2026

    Modus Transaksi Ganda, Komplotan Gasak Sembako Rp13 Juta di Cilodong

    Mei 4, 2026

    Topeng Tukang Jahit Terbongkar, 123 Paket Ganja Diamankan Satresnarkoba Agara

    April 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.