Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Manipulasi Data Sertifikat Tanah,Oknum Notaris Dilaporkan Ke Polda Jawa Barat
    Kriminal

    Diduga Manipulasi Data Sertifikat Tanah,Oknum Notaris Dilaporkan Ke Polda Jawa Barat

    By RedaksiAgustus 12, 2022Updated:Agustus 12, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta | Infotipikor.com – Oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang, Provinsi Banten, Ngadino, diduga melakukan penipuan pada PT Tri Berkat Anugrah (TBA), terkait manipulasi data sertifikat tanah pembelian benang 30’S.

    Pasalnya, tanah tersebut tidak ada alias fiktif. Kasus ini telah dilaporkan PT TBA ke Polda Jawa Barat (Jabar),dan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, Kamis (04/08/2022).

    Kasus ini berawal, PT TBA melakukan penjual benang Rayon 30’S.Pada bulan Juli 2019, Erianto menghubungi PT TBA, pembelian benang tersebut akan dibayar oleh rekanannya Rendro Sucahyo dengan alasan benang tersebut dijual lagi ke saudari Puji Astuti.

    Penyelesaian yang diajukan oleh Puji Astuti dengan sebidang tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan Surat Ukur Nomor 4072, yang terletak di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten seluas 4.015 M2 dengan SHM 150, sertifikat tanah tersebut masih berada ditangan notaris Ngadino, karena saudari Puji Astuti belum membayar BPHTB,Pajak PBB atas tanah tersebut.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    Pengakuan Puji Astuti bahwa, SHM No.150/Ds. Gembong tersebut merupakan miliknya, dan dikuatkan oleh keterangan Notaris Ngadino. Puji Astuti bisa datang ke Kantor Notaris Ngadino, diundang oleh Denny Ardiansyah, SH,MH untuk pembuatan sertifikat, dan ketika itu bersama pegawai PT TBA yang bernama John dan Cantry.

    “Ketika klien kami menanda tangani penjualan benang dari Puji Astuti di Kantor Notaris Ngadino di Tangerang. Pada pemeriksaan oleh penyidik tidak ada tanda tangan surat sipenjual pada klien kami,” kata kuasa hukum PT TBA, Iskandar Halim SH,MH, Jum’at (12/08/2022).

    Iskandar mengatakan, sertifikat tanah tersebut sudah sembilan tahun di tangan notaris Ngadino. Pemeriksaan penyidik, tidak ada tanda tangan sipenjual, karena sipenjual sudah lama meninggal dunia. SP2HP nomor B 720 / VII/ 2022 / Dirtreskrimum, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

    Saksi yang diperiksa, Beni Kristian, Eva Aita Fauziah, Jonh Hesly Nungga,SE, Cantri Thalib,SE,.Tatang Suwanda, Puji Astuti, Eryanto Maladi, Ir Rendro Suchayo, Aris Prasetiantoro, SH (staff BPN Kabupaten Taggerang), Aditya Septian (Staff BPN Kabupaten Tangerang), Ngadino,SH,Mkn.

    Baca Juga:  Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    “kita minta untuk penetapan tersangka karena laporannya sudah 8 bulan,
    tanah tersebut tidak ada alias fiktif,”ujar Iskandar.

    Terkait pemberitaan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Belum bisa dihubungi,dan saat dikonfirmasi menteri ATR/ BPN RI Hadi Tjahjanto mantan panglima TNI, belum dapat dihubungi.

    Iskandar memintak kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  untuk segera menangkap para mafia-mafia tanah atau oknum notaris yang ada di Tangerang, agar kedepannya masyarakat tidak dirugikan oleh oknum notaris yang tidak bertanggungjawab tersebut.

    Dalam kasus pembuatan akta yang tidak ada tanahnya atau fiktif ini,dipandang perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan keras, mengingat untuk efek jera bagi oknum notaris-notaris yang lain, dan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan menurut Ketua DPD PERSADI DKI Jakarta
    Irjenpol Purn Dr. Abdul Gofur, SH,MH.

    (Redaksi)

    Post Views: 291
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    September 20, 2026

    Diduga Menangkan Paket PL dengan SBU Dicabut, CV Tras Group Permata Akui ‘Pinjamkan Bendera’ Proyek Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 20, 2026

    DPRD Buol Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kebijakan Penganggaran Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

    September 20, 2026

    BULOG Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Kabupaten Bandung, Pastikan Tepat Sasaran dan Sesuai Ketentuan

    September 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.