Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Ditpolairud Polda Sulteng, Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut
    Politik & Hukum

    Ditpolairud Polda Sulteng, Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut

    By RedaksiApril 18, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PALU | INFOTIPIKOR.COM – 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut), digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng.

    Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat (15/4/2022) sore.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, Patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

    “Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut,” ungkapnya, Senin (18/4/2022) di Palu.

    Baca Juga:  Kejati Jawa Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi dan Persekongkolan Tender di Pemkab Indramayu

    Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7 000 liter atau 7 ton.

    Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara,” jelas Didik.

    Turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar, dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan,”tegasnya.

    Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar,” pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 224
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hadiri Langsung Penyerahan Remisi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Kunjungi Rutan Kelas I Bandung

    Agustus 17, 2026

    Sambut HUT RI ke-81, 400 Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Agustus 17, 2026

    Peringati HUT RI ke-81, 289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Agustus 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    KPU Buol Peringati HUT RI ke-81: Kemerdekaan Adalah Amanah Menjaga Demokrasi

    Agustus 17, 2026

    Pererat Silaturahmi, KPU dan Bawaslu Buol Gelar PORSENI Sambut HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026

    Sambut Struktur Baru 2026-2034, Perangkat Desa Tinumpuk Gelar Tasyakuran Lungguhan Bertepatan HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026

    Hadiri Langsung Penyerahan Remisi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Kunjungi Rutan Kelas I Bandung

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.