Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Ditpolairud Polda Sulteng, Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut
    Politik & Hukum

    Ditpolairud Polda Sulteng, Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut

    By RedaksiApril 18, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PALU | INFOTIPIKOR.COM – 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut), digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng.

    Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat (15/4/2022) sore.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, Patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

    “Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut,” ungkapnya, Senin (18/4/2022) di Palu.

    Baca Juga:  PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7 000 liter atau 7 ton.

    Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara,” jelas Didik.

    Turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar, dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan,”tegasnya.

    Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar,” pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 240
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    September 17, 2026

    Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    September 9, 2026

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Warga Desa Matarape Sombori Protes Aktivitas PT Askon, Batu Karang, dan PPI Tanpa Sosialisasi

    September 17, 2026

    PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    September 17, 2026

    392 Mahasiswa Baru UP45 Dibekali Bela Negara, Wabup Danang Soroti Bahaya Hoaks

    September 17, 2026

    Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    September 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.