Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Miris, Bendera Merah Putih Rusak Dan Robek Berkibar Di SDN Cikadu Kabupaten Tasikmalaya
    Politik & Hukum

    Miris, Bendera Merah Putih Rusak Dan Robek Berkibar Di SDN Cikadu Kabupaten Tasikmalaya

    By RedaksiApril 16, 2022Updated:April 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN TASIKMALAYA – Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar.Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikadu, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya,Senin (11/04/2022).

    Dalam hal ini,pihak SDN Cikadu terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara.

    Dimana,pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera negara disebutkan bahwa, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

    Yuda seorang awak media menyampaika kekecewaan karena tidak adanya perhatian sekolah terhadap simbol negara tersebut.

    “Saya sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” ujar Yuda.

    Selanjutnya,awak media langsung menemui pihak sekolah,dan terlihat guru-guru di sekolah tersebut masih ada, dan mengingatkan agar pihak sekolah menganti bendera tersebut dengan yang lebih baik kondisinya.

    Seharusnya pihak sekolah lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut.Jangan sampai robek dan kusam seperti ini dan masih terpasang.

    Diminta kepada penegak hukum untuk memberikan teguran kepada Kepala Sekolah tersebut,serta menjelaskan tentang UU No 24 tahun 2009 yakni larangan tentang pengibaran bendera yang lusuh,kusam dan robek.Sehingga kedepan setiap instansi maupun masyarakat tidak memasang bendera merah putih yang tidak layak.

    Hingga berita ini dinaikkan, redaksi mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui sambungan telepon namun tidak direspon.

    (Redaksi)

    Post Views: 154
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Lapas Sukamiskin Bandung Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025

    Desember 25, 2025

    Faisal Pontoh ; Hanura akan Fokus pada Pembenahan Struktur dan  Penyerapan Aspirasi Hingga Program Partai

    Desember 23, 2025

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Drs Muhammad Ingatkan Pegawai Saling Sinergi Membangun Buol

    Januari 20, 2026

    Bupati Sleman Terima Uburampe Upacara Adat Labuhan Merapi

    Januari 19, 2026

    Bupati Sleman Tinjau Rumah Warga yang Rusak Terdampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Januari 19, 2026

    JK One Owners Club Gelar Inauguration, Wakil Gubernur Jabar Apresiasi Kiprah Komunitas

    Januari 17, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.