Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Miris, Bendera Merah Putih Rusak Dan Robek Berkibar Di SDN Cikadu Kabupaten Tasikmalaya
    Politik & Hukum

    Miris, Bendera Merah Putih Rusak Dan Robek Berkibar Di SDN Cikadu Kabupaten Tasikmalaya

    By RedaksiApril 16, 2022Updated:April 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN TASIKMALAYA – Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar.Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikadu, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya,Senin (11/04/2022).

    Dalam hal ini,pihak SDN Cikadu terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara.

    Dimana,pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera negara disebutkan bahwa, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

    Yuda seorang awak media menyampaika kekecewaan karena tidak adanya perhatian sekolah terhadap simbol negara tersebut.

    Baca Juga:  Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    “Saya sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” ujar Yuda.

    Selanjutnya,awak media langsung menemui pihak sekolah,dan terlihat guru-guru di sekolah tersebut masih ada, dan mengingatkan agar pihak sekolah menganti bendera tersebut dengan yang lebih baik kondisinya.

    Seharusnya pihak sekolah lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut.Jangan sampai robek dan kusam seperti ini dan masih terpasang.

    Diminta kepada penegak hukum untuk memberikan teguran kepada Kepala Sekolah tersebut,serta menjelaskan tentang UU No 24 tahun 2009 yakni larangan tentang pengibaran bendera yang lusuh,kusam dan robek.Sehingga kedepan setiap instansi maupun masyarakat tidak memasang bendera merah putih yang tidak layak.

    Baca Juga:  Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    Hingga berita ini dinaikkan, redaksi mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui sambungan telepon namun tidak direspon.

    (Redaksi)

    Post Views: 293
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Agustus 27, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hadir di Bandung, Menkumham Supratman Andi Agtas Dorong Pelayanan Hukum Lebih Dekat dan Solutif bagi Masyarakat

    Agustus 31, 2026

    Anomali Pengadaan Pemeliharaan Air Mancur Taman Sri Baduga: PT Global Prima Listrindo Menangkan Paket Rp 399 Juta via Penunjukan Langsung, Kontak Tidak Aktif Saat Dikonfirmasi

    Agustus 31, 2026

    Menang Proyek Bandara Rendani Rp795 Juta via PL, CV Vatika Papuana Akui Tak Punya SBU BG009 Saat Tender; Hanya Andalkan OSS

    Agustus 31, 2026

    Humanis dan Dekat, Bhabinkamtibmas Cibatu Ikut Jalan Santai HUT ke-81 RI Bersama Warga Karyamekar

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.