Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polda Sulteng, Terbitkan Sprint Penahanan Oknum ASN Tersangka Kasus CASN Buol
    Kriminal

    Polda Sulteng, Terbitkan Sprint Penahanan Oknum ASN Tersangka Kasus CASN Buol

    By RedaksiMaret 28, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Dalam rangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, dimana, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka oknum (M) ASN dilingkup Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buol terkait kasus dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN tahun 2021.

    Didalam surat perintah penahanan Nomor: 17-Han/III /2022/Ditreskrimsus Polda Sulteng, menyebutkan terhadap dugaan melakukan tindak pidana untuk dilakukan penahanan.Dimana, tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau dianggap akan merusak barang bukti,dan atau mengulangi tindak pidana.Maka, Polda Sulteng menerbitkan surat penahanan kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) dilingkup BKPSDM Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 16 Maret 2022.

    Kasus yang disangkakan kepada oknum ASN di Kabupaten Buol terkait seleksi CASN yang di gelar Polres Buol diakhir tahun 2021. Dimana, telah terjadi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi SKD CASN sejumlah 27 peserta seleksi saat itu.

    Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Diketahui sebelumnya, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Buol. Namun, untuk kepentingan memudahkan penyelidikan kasus ini, diserahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulteng.

    Berikut tertuang dalam surat perintah penahanan,yang memuat pasal-pasal yang dipersangkakan diantarnya:

    1. Pasal 7 ayat (1) huruf d.Pasal 11. Pasal 20 ayat (1) Pasal 21 ayat (1) dan (3) pasal 22 ayat (1) huruf a pasal 24 KUHP.

    2. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 202 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Perkap Nomor: 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

    4.Laporan Polisi Nomor:LP/338/XII/2021/Sulteng/Tes Buol.tanggal 15 Desember 2021.

    5.Surat perintah penyidikan Nomor : SP- Sidik/22/I/202 Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2022.

    Sebagaimana dikutip dari pemberitaan oleh media Nasional Koran-Jakarta tanggal 29 Oktober 2021,telah dilakukan forensik oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di mana seluruh PC yang digunakan dalam tes seleksi CPNS di Kabupaten Buol ditemukan fakta- fakta adanya dugaan kecurangan.

    Baca Juga:  Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Dimana,diduga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol (M) terlibat dalam kecurangan tes SKD CPNS.

    Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jum’at (29/10) lalu.

    Menteri Tjahjo lantas memaparkan kronologi pengungkapan dugaan kecurangan tes SKD CPNS di Kabupaten Buol. Kata dia, pelaksanaan SKD CPNS di titik lokasi (Tilok) mandiri Kabupaten Buol berlangsung pada 14 sampai dengan 19 September 2021.

    Tes SKD ini dilaksanakan di Aula BKPSDM Buol.Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah bertugas melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

    “Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 17 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar dan laporan di media sosial,” kata Tjahjo.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bakti Kesehatan TNI Angkatan Laut Bekerja Sama dengan Dinkes Dihadiri Wakil Bupati Buol

    Agustus 23, 2025

    Live I Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-104 UIN Sunan Gunung Djati Bandung

    Agustus 23, 2025

    Pastikan Pelayanan SPBU Transparan dan Akuntabel, Pemkab Sleman dan Hiswana Migas DIY Tandatangani Komitmen Bersama

    Agustus 22, 2025

    Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti

    Agustus 22, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.