Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polda Sulteng, Terbitkan Sprint Penahanan Oknum ASN Tersangka Kasus CASN Buol
    Kriminal

    Polda Sulteng, Terbitkan Sprint Penahanan Oknum ASN Tersangka Kasus CASN Buol

    By RedaksiMaret 28, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Dalam rangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, dimana, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka oknum (M) ASN dilingkup Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buol terkait kasus dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN tahun 2021.

    Didalam surat perintah penahanan Nomor: 17-Han/III /2022/Ditreskrimsus Polda Sulteng, menyebutkan terhadap dugaan melakukan tindak pidana untuk dilakukan penahanan.Dimana, tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau dianggap akan merusak barang bukti,dan atau mengulangi tindak pidana.Maka, Polda Sulteng menerbitkan surat penahanan kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) dilingkup BKPSDM Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 16 Maret 2022.

    Kasus yang disangkakan kepada oknum ASN di Kabupaten Buol terkait seleksi CASN yang di gelar Polres Buol diakhir tahun 2021. Dimana, telah terjadi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi SKD CASN sejumlah 27 peserta seleksi saat itu.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Diketahui sebelumnya, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Buol. Namun, untuk kepentingan memudahkan penyelidikan kasus ini, diserahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulteng.

    Berikut tertuang dalam surat perintah penahanan,yang memuat pasal-pasal yang dipersangkakan diantarnya:

    1. Pasal 7 ayat (1) huruf d.Pasal 11. Pasal 20 ayat (1) Pasal 21 ayat (1) dan (3) pasal 22 ayat (1) huruf a pasal 24 KUHP.

    2. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 202 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Perkap Nomor: 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

    4.Laporan Polisi Nomor:LP/338/XII/2021/Sulteng/Tes Buol.tanggal 15 Desember 2021.

    5.Surat perintah penyidikan Nomor : SP- Sidik/22/I/202 Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2022.

    Sebagaimana dikutip dari pemberitaan oleh media Nasional Koran-Jakarta tanggal 29 Oktober 2021,telah dilakukan forensik oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di mana seluruh PC yang digunakan dalam tes seleksi CPNS di Kabupaten Buol ditemukan fakta- fakta adanya dugaan kecurangan.

    Baca Juga:  9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Dimana,diduga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol (M) terlibat dalam kecurangan tes SKD CPNS.

    Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jum’at (29/10) lalu.

    Menteri Tjahjo lantas memaparkan kronologi pengungkapan dugaan kecurangan tes SKD CPNS di Kabupaten Buol. Kata dia, pelaksanaan SKD CPNS di titik lokasi (Tilok) mandiri Kabupaten Buol berlangsung pada 14 sampai dengan 19 September 2021.

    Tes SKD ini dilaksanakan di Aula BKPSDM Buol.Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah bertugas melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

    “Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 17 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar dan laporan di media sosial,” kata Tjahjo.

    (Redaksi)

    Post Views: 235
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Juni 3, 2026

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

    Mei 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Syukuran “Jalan Leucir” di Desa Campaka, Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami Hadiri Ngaliwet Bersama Warga

    Juni 6, 2026

    Kajari Indramayu Lantik Tiga Pejabat Struktural Baru, Tekankan Totalitas dan Integritas Penegakan Hukum

    Juni 6, 2026

    Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Purwakarta Gelar Bakti Sosial dan Olahraga

    Juni 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.