Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polda Sulteng, Keluarkan DPO Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Kabupaten Banggai Kepulauan
    Kriminal

    Polda Sulteng, Keluarkan DPO Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Kabupaten Banggai Kepulauan

    By RedaksiFebruari 5, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : KOMBES Didik Saparona,S.IK.S,H (Kabidhumas Polda Sulteng)

    INFOTIPIKOR.COM | PALU – Polda Sulawesi Tengah ( Sulteng) akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Kabupaten Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.

    Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu (05/02/2022) mengungkapkan, “DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten  Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,”ujar Kabidhumas Polda Sulteng.

    Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 03 Februari 2022, ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KOMBES Didik Saparona, S.IK, S.H.

    “Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 09 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,”urai Didik.

    Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Masih kata Didik, “alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro Rt 013 R w 004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara,”ungkapnya.

    Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,”terang mantan Kapolres Kolaka ini.

    “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT, diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.

    (Redaksi)

    Post Views: 280
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Agustus 25, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Agustus 25, 2026

    Pemkab Buol Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Evaluasi dan Pendampingan BPKP

    Agustus 25, 2026

    Meriah dan Khidmat, Ponpes Al-Haromain Cirangin Gelar Maulid Nabi Bersama Al-Habib Hamid bin Abu Bakar Barakwan

    Agustus 25, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.