Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polda Sulteng, Keluarkan DPO Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Kabupaten Banggai Kepulauan
    Kriminal

    Polda Sulteng, Keluarkan DPO Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Kabupaten Banggai Kepulauan

    By RedaksiFebruari 5, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : KOMBES Didik Saparona,S.IK.S,H (Kabidhumas Polda Sulteng)

    INFOTIPIKOR.COM | PALU – Polda Sulawesi Tengah ( Sulteng) akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Kabupaten Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.

    Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu (05/02/2022) mengungkapkan, “DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten  Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,”ujar Kabidhumas Polda Sulteng.

    Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 03 Februari 2022, ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KOMBES Didik Saparona, S.IK, S.H.

    “Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 09 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,”urai Didik.

    Masih kata Didik, “alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro Rt 013 R w 004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara,”ungkapnya.

    Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,”terang mantan Kapolres Kolaka ini.

    “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT, diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.

    (Redaksi)

    Views: 299
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.