Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pusaran Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
    TNI - POLRI

    Pusaran Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM

    By RedaksiSeptember 20, 2021Updated:September 20, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PEKANBARU RIAU – Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/09/2021), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52 tahun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, atas dugaan menggelapkan alat Rapid Test dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

    Kini, MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.

    Baca Juga:  Polresta Cirebon Larang Nobar dan Konvoi Suporter Jelang Laga Persija vs Persib

    “Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya,” tegas Irjen Agung.

    Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat Rapid Test yang diberikan oleh Kantor KKP kelas II yang disalahgunakan. Seharusnya, Rapid test ini diperuntukkan secara gratis. Namun, diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.

    “Jum’at kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH selaku Kadinkes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan Rapid Test Antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan,” beber Jenderal bintang dua tersebut.

    Baca Juga:  Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    “Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana, tujuan hibah Rapid Test yang diberikan kepada Dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu Rapid Test dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih,” terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.

    Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka sejak September 2020 lalu.

    “Kita mendapat informasi,dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami, karena kita tahu bahwa Rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan, ternyata tidak demikian, dimana, sebagian alat berada di Klinik yang bersangkutan (MH),” tutup Agung.

    (Man)

    Post Views: 181
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    Mei 13, 2026

    Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tender Rp4,6 Miliar di Kukar Disorot, CV Mulia Fatma Diduga Tak Kantongi SBU BG009, Pokja–PPK Dipertanyakan

    Mei 15, 2026

    LANN Aceh Tenggara Dukung Penuh Sinergi Ulama–Umara, Tekan Ancaman Narkoba di Kalangan Santri

    Mei 15, 2026

    Diduga Langgar Aturan, CV Damar Wulan Menang Proyek Bandara Kaimana Tanpa SBU Aktif

    Mei 14, 2026

    Klarifikasi SMPN 1 Cibatu Terkait Penerapan APD dalam Proyek Revitalisasi

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.