PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menyuarakan keprihatinannya atas lambatnya perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT SunFu Indonesia. Setelah delapan bulan berlalu sejak laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum pada 30 Oktober 2025, hingga kini publik belum menerima informasi memadai mengenai status perkara, khususnya apakah kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa kepastian hukum dan transparansi merupakan elemen krusial dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada penyidik. Namun setelah delapan bulan berlalu, masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Zaenal di Purwakarta, Kamis (11/6/2026).
Jejak Verifikasi dan Bukti Awal
Perkara ini sebenarnya telah mendapat perhatian serius sejak awal. Pada 13 Oktober 2025, telah dilaksanakan inspeksi lapangan (sidak) bersama yang melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Satreskrim Polres Purwakarta, dan KMP. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat untuk memperoleh gambaran faktual kondisi pengelolaan lingkungan di lokasi perusahaan.
Sebagai dasar pelaporan resmi, KMP telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada aparat, antara lain:
* Dokumen hasil verifikasi pengaduan;
* Nota Dinas Laporan Pelaksanaan Verifikasi Pengaduan;
* Hasil uji laboratorium independen;
* Dokumentasi lapangan terkait sistem pengelolaan limbah;
* Surat klarifikasi kepada pihak perusahaan;
* Serta berbagai informasi relevan lainnya.
Menurut KMP, keterlibatan multipihak dalam sidak tersebut menunjukkan urgensi perkara ini. Temuan-temuan lapangan yang telah diverifikasi dinilai perlu didalami lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
KMP berpandangan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berbasis bukti. Namun, proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan status dapat menimbulkan ketidakpastian yang merugikan kepentingan publik, mengingat isu lingkungan berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Yang kami harapkan adalah kepastian dan transparansi. Apakah perkara ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat kendala tertentu yang perlu dijelaskan kepada publik. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum,” lanjut Zaenal.
Sehubungan dengan hal tersebut, KMP mendesak agar:
1. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel;
2. Perkembangan perkara disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Seluruh alat bukti dan informasi yang telah disampaikan ditindaklanjuti secara proporsional;
4. Kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan dapat segera diberikan.
Komitmen Pengawalan Masyarakat
KMP menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. KMP berharap perkara ini dapat menjadi momentum bagi penguatan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup serta mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta.
“Masyarakat kini menunggu kepastian. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan hidup tetap terjaga,” pungkas Zaenal Abidin. (Redaksi)

