Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»PPKM Darurat Level 2, Satgas Covid-19 Polres Majalengka Kembali Lakukan Pengecekan Prokes di Sejumlah Perusahaan
    TNI - POLRI

    PPKM Darurat Level 2, Satgas Covid-19 Polres Majalengka Kembali Lakukan Pengecekan Prokes di Sejumlah Perusahaan

    By RedaksiSeptember 15, 2021Updated:September 15, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Level 2 di Kabupaten Majalengka, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Polres Majalengka terus melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri di wilayah hukum Polres Majalengka, Selasa (14/09/2021).

    Pengecekan PPKM Darurat Level 2 ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan didampingi Kanit Tipidkor IPTU Asep Rohendi dan jug di ikuti perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, Perwakilan Dinas Perindustrian/Perdagangan dan Gabungan Personil Polres Majalengka serta Satuan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Reskrim AKP Edwin Affandi mengatakan, jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri.

    Operasi Yustisi PPKM Level 2 ini, pengecekan hari ini mulai dari PT Harapan Global Apparel dan PT. Diamond Internasional diwilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

    Selain pengecekan, personel Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Kasat Reskrim menjelaskan, jika melanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas berupa sanksi Tipiring.

    “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polres Majalengka yang tujuannya untuk menekan Covid-19,” ucapnya.

    Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tukas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

    (Redaksi)

    Post Views: 185
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Delapan Bulan Berlalu, KMP Desak Kejelasan Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SunFu Indonesia

    Juni 11, 2026

    BONGKAR! Tuper Rp40 Juta DPRD Indramayu Diduga Pakai Jasa Appraisal Tak Terdaftar, Kejati Jabar Geledah Kantor Dewan

    Juni 10, 2026

    Maraknya Peredaran Sabu di Aceh Tenggara, Ketua LANN Agara Desak Kapolres Evaluasi Kinerja Satreskoba

    Juni 10, 2026

    Transformasi Layanan Publik, Sleman Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui BSI

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.