Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Wagub Jabar, Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat
    Daerah

    Wagub Jabar, Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat

    By RedaksiJuli 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk sama-sama mensosialisasikan, dan mengedukasi masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

    Pak Uu,sapaan Wagub Jabar  optimistis PPKM Darurat mampu menekan tingkat keterisian rumah sakit sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19, jika semua pihak berkontribusi seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes), 5M dan mentaati aturan PPKM Darurat.

    “Kami ingin ada kebersamaan dan kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensukseskan PPKM Darurat,” kata Pak Uu –sapaan Wagub Jabar– saat mensosialisasikan PPKM Darurat kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan pondok pesantren, dan lembaga keagamaan se-Jabar via konferensi video, Senin (05/07/2021).

    Baca Juga:  Rayakan Idul Adha 1447 H, Yayasan Buolnesia Unggul Sejahtera Salurkan Satu Ekor Sapi untuk 120 KK di Bunobogu

    “Maka dengan kerendahan hati, kepada para ulama untuk minta bantuan, menyampaikan kepada umatnya, dengan bahasa agama dengan bahasa keimanan InsyaAllah umat akan semakin tersentuh hatinya seandainya disampaikan oleh para kiai dan para tokoh agama dalam setiap kegiatan agama,” imbuhnya.

    Selain itu, Pak Uu juga mengimbau masyarakat Jabar untuk mengikuti arahan pemerintah dan menaati peraturan PPKM Darurat. Sebab, ketaatan masyarakat amat penting dalam menyukseskan PPKM Darurat.

    “Saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah, keputusan pemerintah, imbauan ataupun edaran pemerintah tentang PPKM Darurat ini,” katanya.

    “Ini harus ada kebersamaan termasuk solusi di antara kita, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mari kita ikuti aturan pemerintah, ingat tidak ada keputusan pemerintah kecuali untuk kemaslahatan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  PT Win Textile Dinilai Kurang Transparan, KMP Soroti Pengalihan Jawaban Soal Pengelolaan Limbah

    (Redaksi)

    Post Views: 231
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Momentum Hari Lahir Pancasila, Syarifudin Hafid: Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Program “Berani Cerdas” dan “Berani Sehat”

    Juni 3, 2026

    PT Win Textile Dinilai Kurang Transparan, KMP Soroti Pengalihan Jawaban Soal Pengelolaan Limbah

    Juni 3, 2026

    Wujudkan Janji “Indramayu REANG”, Bupati Lucky Hakim Bangun Jalan Beton Rp1,4 Miliar di Perbatasan Juntinyuat-Balongan

    Juni 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Usai Dicopot Presiden, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

    Juni 3, 2026

    Momentum Hari Lahir Pancasila, Syarifudin Hafid: Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Program “Berani Cerdas” dan “Berani Sehat”

    Juni 3, 2026

    PT Win Textile Dinilai Kurang Transparan, KMP Soroti Pengalihan Jawaban Soal Pengelolaan Limbah

    Juni 3, 2026

    Wujudkan Janji “Indramayu REANG”, Bupati Lucky Hakim Bangun Jalan Beton Rp1,4 Miliar di Perbatasan Juntinyuat-Balongan

    Juni 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.