Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Setelah Melakukan Pengeroyokan, Seorang Pemuda Asal Majalengka Ditangkap Polisi
    TNI - POLRI

    Setelah Melakukan Pengeroyokan, Seorang Pemuda Asal Majalengka Ditangkap Polisi

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Seorang pemuda asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap Sat Reskrim Polsek Sukahji bersama Sat Reskrim Polres Majalengka. MI (20) ditangkap setelah melakukan pengeroyokan dengan 3 orang temannya.

    “Baru satu orang saat ini yang tertangkap, sisanya masih kami dalam pengejaran” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).

    Menurut AKP Siswo, pengeroyokan itu diawali dengan segerombolan anak muda menantang pemuda lain yang sedang nongkrong di sebuah warung kopi.

    “Awalnya salah satu tersangka dari kelompok itu ngobrol dulu sama korban, terus tiba-tiba tersangka yang kita ciduk sekarang ini memukul pemuda tersebut sebanyak dua kali,” tuturnya.

    “Setelah memukul korban bernama TB Ahwaludin, para tersangka menantang sambil berteriak-teriak ‘kadarieu yeuh sia’ (sini kalian semua. Red),” lanjut Siswo.

    Kemudian, teman korban bernama M Malik Ibrahim sempat mengejar kelompok pemuda yang menantang, Namun dengan naas, teman korban malah menjadi sasaran cerulit milik salah satu gerombolan tersebut.

    “Teman korban mengalami luka sabetan di lengan kiri sebelah atas. Ahwaludin juga sama mengalami luka sabetan, kalau dia di bagian kening,” jelas Siswo.

    Pelaku ditangkap usai ada laporan dari masyarakat ke Polsek Sukahaji. Atas dasar tersebut MI saat ini dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Red)

    Post Views: 172
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan, Bupati Sleman Harda Kiswaya Tekankan Pentingnya Regenerasi Petani Lewat Tradisi Wiwitan

    Juni 11, 2026

    Dukung Percepatan Layanan Pertanahan, Pemkab Sleman Tambah 10 Personel di Kantor BPN

    Juni 11, 2026

    Menjelang Akhir Juni, KPU Buol Ingatkan Parpol Segera Mutakhirkan Data Pengurus dan Anggota di SIPOL

    Juni 11, 2026

    Delapan Bulan Berlalu, KMP Desak Kejelasan Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SunFu Indonesia

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.