Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Setelah Melakukan Pengeroyokan, Seorang Pemuda Asal Majalengka Ditangkap Polisi
    TNI - POLRI

    Setelah Melakukan Pengeroyokan, Seorang Pemuda Asal Majalengka Ditangkap Polisi

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Seorang pemuda asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap Sat Reskrim Polsek Sukahji bersama Sat Reskrim Polres Majalengka. MI (20) ditangkap setelah melakukan pengeroyokan dengan 3 orang temannya.

    “Baru satu orang saat ini yang tertangkap, sisanya masih kami dalam pengejaran” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).

    Menurut AKP Siswo, pengeroyokan itu diawali dengan segerombolan anak muda menantang pemuda lain yang sedang nongkrong di sebuah warung kopi.

    “Awalnya salah satu tersangka dari kelompok itu ngobrol dulu sama korban, terus tiba-tiba tersangka yang kita ciduk sekarang ini memukul pemuda tersebut sebanyak dua kali,” tuturnya.

    Baca Juga:  Luar Biasa, Hanya Dalam Satu Jam Mobil Korban Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Kebon Jeruk

    “Setelah memukul korban bernama TB Ahwaludin, para tersangka menantang sambil berteriak-teriak ‘kadarieu yeuh sia’ (sini kalian semua. Red),” lanjut Siswo.

    Kemudian, teman korban bernama M Malik Ibrahim sempat mengejar kelompok pemuda yang menantang, Namun dengan naas, teman korban malah menjadi sasaran cerulit milik salah satu gerombolan tersebut.

    “Teman korban mengalami luka sabetan di lengan kiri sebelah atas. Ahwaludin juga sama mengalami luka sabetan, kalau dia di bagian kening,” jelas Siswo.

    Pelaku ditangkap usai ada laporan dari masyarakat ke Polsek Sukahaji. Atas dasar tersebut MI saat ini dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Red)

    Post Views: 194
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Agustus 7, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.