Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut
    Daerah

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    By RedaksiAgustus 7, 2026Updated:Agustus 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MAHAKAM ULU – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Paket pekerjaan Pembangunan Kantor SDN 006 Long Melaham dengan anggaran mencapai Rp 2.300.077.000 yang dikelola oleh Satker Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu dilaporkan dimenangkan oleh CV Bawi Mekaam menggunakan dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak sah.

    Berdasarkan penelusuran data pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), terungkap fakta mengejutkan bahwa SBU dengan kode BG006 yang digunakan CV Bawi Mekaam saat mengikuti tender telah berstatus “Dicabut” sejak tanggal 25 Februari 2026.

    Padahal, tahapan upload dokumen penawaran untuk paket tersebut dilaksanakan pada periode 15 hingga 18 Juni 2026. Artinya, pada saat perusahaan tersebut menyerahkan dokumen dan dinyatakan lulus evaluasi, SBU yang disyaratkan secara hukum sudah tidak berlaku atau telah dibatalkan oleh otoritas terkait.

    SBU Baru Terbit Setelah Proses Tender Selesai

    Baca Juga:  Viral Anak Tenggelam di Purwakarta, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Kolam Renang Insan Mulia

    Temuan lebih lanjut menunjukkan bahwa SBU BG006 atas nama CV Bawi Mekaam yang saat ini aktif di sistem LPJK baru diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2026, atau hampir satu bulan setelah batas akhir upload dokumen tender berakhir.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses evaluasi yang dilakukan oleh Panitia/Pokja Pemilihan. Bagaimana sebuah perusahaan bisa lolos verifikasi administrasi jika dokumen kualifikasi utamanya (SBU) berstatus tidak aktif atau dicabut pada masa kritis penilaian? Hal ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Klarifikasi ke Pelaku Usaha Tak Direspons

    Menyikapi temuan ini, redaksi media Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen CV Bawi Mekaam pada Kamis (7/8/2026). Wartawan mencoba menghubungi perwakilan perusahaan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil resmi perusahaan di sistem pengadaan.

    Baca Juga:  Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bawi Mekaam belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait status SBU yang digunakan serta kronologi penerbitan sertifikat baru pasca-tender. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi ketidaksesuaian administratif yang fatal.

    Desakan Investigasi Mendalam

    Mengingat nilai proyek yang signifikan dan potensi kerugian negara, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam. Fokus penyelidikan diharapkan mencakup:
    1. Validitas dokumen SBU yang diserahkan saat tender berlangsung.
    2. Peran Pokja Pemilihan dalam memverifikasi status aktif/tidaknya SBU peserta.
    3. Potensi kolusi atau rekayasa dokumen untuk memenangkan tender.

    Jika terbukti menggunakan dokumen palsu atau dokumen yang tidak sah, CV Bawi Mekaam berpotensi dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) dan tuntutan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 77
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026

    Peringati Maulid Arbain ke-7, Bupati dan Wabup Buol Hadiri Pengajian Akbar di Masjid Agung At-Tafakur

    Agustus 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Agustus 7, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.