Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak
    Daerah

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    By RedaksiAgustus 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta menyoroti tajam proyek pembangunan gedung multi-usaha tiga lantai yang berlokasi di Jalan Veteran No.17, Kelurahan Nagri Kaler. Bangunan yang diduga kuat milik Nurjanah Ratu Barokah Wajihan atau yang akrab disapa “Ibu Nong” ini dilaporkan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak-hak dasar tenaga kerja.

    Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua DPC GRIB Jaya Purwakarta, Trisna Rizki Nugraha, melakukan tinjauan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius. Temuan utama meliputi pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar saat bekerja, terutama bagi mereka yang bertugas di ketinggian untuk pemasangan atap lantai 3.

    Upah Minim di Tengah Kemewahan Pemilik

    Selain isu keselamatan, DPC GRIB Jaya juga menyoroti masalah kesejahteraan pekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp500.000 per minggu. Angka ini dinilai sangat tidak manusiawi dan jauh dari standar kelayakan, terutama jika dibandingkan dengan status sosial pemilik proyek yang dikenal sebagai sosok berkecukupan.

    Baca Juga:  Diduga Tidak Bayar BPJS Kesehatan dan Upah di Bawah UMK, PT Dewi Mamur Sukmadjati Purwakarta akan Dilaporkan ke Disnaker

    “Kelalaian ini tidak hanya mempertaruhkan keselamatan pekerja, terutama yang bekerja di ketinggian pasang atap lantai 3, tetapi juga berpotensi melanggar standar operasional proyek. Terlihat pekerja tidak menggunakan helm proyek, sepatu keselamatan. Didapatkan kabar upahnya hanya 500 ribu rupiah per minggu sedangkan bosnya kaya raya, dimana rasa kemanusiaannya?” tegas Trisna Rizki Nugraha, Kamis (6/8/2026).

    Status Proyek Pribadi Bukan Alasan Bebas Aturan

    Trisna menambahkan bahwa meskipun proyek tersebut bersifat pribadi dan izin pembangunannya masih dipertanyakan kejelasannya, kewajiban penerapan standar K3 dan pemenuhan hak pekerja tetap mutlak harus dipenuhi.

    Kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja).
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Secara hukum, status proyek sebagai bangunan pribadi tidak menghapus tanggung jawab pemberi kerja terhadap perlindungan tenaga kerja. Pengabaian terhadap standar K3 dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan proyek oleh dinas terkait.

    Baca Juga:  Kehangatan Silaturahmi: Kuwu H. Nurwenda dan Perangkat Desa Limbangan Hadiri Pernikahan Rokhman dan Aliyah

    Risiko Tinggi Kecelakaan Kerja

    DPC GRIB Jaya menilai, ketiadaan APD, jaminan sosial, serta upah yang tidak layak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga potensi bahaya nyata. Jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun jaminan kesehatan karena tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Kasus ini mencerminkan masih lemahnya penerapan keselamatan kerja di sektor konstruksi swasta skala kecil-menengah, yang selama ini dikenal memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik proyek maupun pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat dan serikat pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 217
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.