PURWAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta menyoroti tajam proyek pembangunan gedung multi-usaha tiga lantai yang berlokasi di Jalan Veteran No.17, Kelurahan Nagri Kaler. Bangunan yang diduga kuat milik Nurjanah Ratu Barokah Wajihan atau yang akrab disapa “Ibu Nong” ini dilaporkan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak-hak dasar tenaga kerja.
Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua DPC GRIB Jaya Purwakarta, Trisna Rizki Nugraha, melakukan tinjauan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius. Temuan utama meliputi pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar saat bekerja, terutama bagi mereka yang bertugas di ketinggian untuk pemasangan atap lantai 3.
Upah Minim di Tengah Kemewahan Pemilik
Selain isu keselamatan, DPC GRIB Jaya juga menyoroti masalah kesejahteraan pekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp500.000 per minggu. Angka ini dinilai sangat tidak manusiawi dan jauh dari standar kelayakan, terutama jika dibandingkan dengan status sosial pemilik proyek yang dikenal sebagai sosok berkecukupan.
“Kelalaian ini tidak hanya mempertaruhkan keselamatan pekerja, terutama yang bekerja di ketinggian pasang atap lantai 3, tetapi juga berpotensi melanggar standar operasional proyek. Terlihat pekerja tidak menggunakan helm proyek, sepatu keselamatan. Didapatkan kabar upahnya hanya 500 ribu rupiah per minggu sedangkan bosnya kaya raya, dimana rasa kemanusiaannya?” tegas Trisna Rizki Nugraha, Kamis (6/8/2026).
Status Proyek Pribadi Bukan Alasan Bebas Aturan
Trisna menambahkan bahwa meskipun proyek tersebut bersifat pribadi dan izin pembangunannya masih dipertanyakan kejelasannya, kewajiban penerapan standar K3 dan pemenuhan hak pekerja tetap mutlak harus dipenuhi.

Kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja).
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Secara hukum, status proyek sebagai bangunan pribadi tidak menghapus tanggung jawab pemberi kerja terhadap perlindungan tenaga kerja. Pengabaian terhadap standar K3 dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan proyek oleh dinas terkait.
Risiko Tinggi Kecelakaan Kerja
DPC GRIB Jaya menilai, ketiadaan APD, jaminan sosial, serta upah yang tidak layak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga potensi bahaya nyata. Jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun jaminan kesehatan karena tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini mencerminkan masih lemahnya penerapan keselamatan kerja di sektor konstruksi swasta skala kecil-menengah, yang selama ini dikenal memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik proyek maupun pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat dan serikat pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Redaksi Infotipikor.com)

