Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»Ops Yustisi Penerapan Prokes, Terus Dilakukan Diwilkum Polsek Kadipaten Polres Majalengka
    Ragam & Olah Raga

    Ops Yustisi Penerapan Prokes, Terus Dilakukan Diwilkum Polsek Kadipaten Polres Majalengka

    By RedaksiApril 26, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dalam rangka penerapan Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 khususnya di Wilayah Polsek Kadipaten Polres Majalengka, melakukan razia masker di Wilayah Polsek Kadipaten, Senin (26/4/2021).

    Razia Gabungan ini di laksanakan karena aktifitas masyarakat yang mulai berjalan kembali sehingga perlu bagi Petugas Gabungan TNI  – POLRI dan Sat Pol PP untuk selalu mengingatkan warga akan 5 M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Polsek Kadipaten Polres Majalengka.

    Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto menuturkan,”peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP  untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi mobilitasi di tempat umum dan menjauhi kerumunan atau keramaian saat berada di luar rumah,”ujarnya.

    Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 13 RW 04 Perum Kotabaru Campaka Gelar Jalan Santai Penuh Semangat

    “Pada Operasi Yustisi apabila didapati pelanggar tidak memakai masker maka akan diberikan sangsi sosial maupun secara Administrasi dengan menyita KTP. Untuk kemudian pelanggar harus mengikuti sidang Tipiring,”pungkas Kapolsek Kadipaten KOMPOL.Sukanto. (Man)

    Post Views: 224
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 13 RW 04 Perum Kotabaru Campaka Gelar Jalan Santai Penuh Semangat

    Agustus 16, 2026

    Resmikan Lapangan Voli Revitalisasi di Pasir Impun dan Karang Pamulang, Asep Robin Dorong Sinergi Olahraga dan Pendidikan

    Agustus 15, 2026

    Tragedi Maut Drag Race Kotamobagu: 8 Meninggal, Kapolda Sulut Tarik Kasus untuk Penyelidikan Mendalam

    Agustus 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Usulan Pembentukan BP NIKEL Indonesia: Solusi Atasi Birokrasi RKAB dan Maksimalkan Pendapatan Negara

    Agustus 20, 2026

    Banggar DPRD Buol Soroti Dominasi Belanja Rutin, Efisiensi Jangan Hanya Jadi Narasi

    Agustus 20, 2026

    Tasyakuran dan Harmoni Peduli: Kemenkum Jabar Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Terima Karya Ilmiah UNPAD, dan Doakan Korban Bencana NTT

    Agustus 19, 2026

    Kades Asep Saepul Bahrie Hadiri Gebyar Maulid di Masjid Jamie Alfalah, Apresiasi Syiar Islam yang Meriah

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.