INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Kamis 1 April 2021 Kejaksaan Negri Purwakarta melalui pers release, menyerahkan berkas tahap II atas dugaan kasus penyalahgunaan dana desa Anjun Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kejaksaan Negri Purwakarta Andin Adyansaktoro, SH,MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza. SH, MH, menjelaskan bahwa, berkas tahap I Desa Anjun diserahkan pada tahun 2020 lalu.
Adapun kronologi dari perkara tersebut adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2019,tersangka dilantik menjadi penanggung jawab Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Di tahun yang sama, terjadi pencairan Dana Desa Tahap III kurang lebih sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Kemudian pada bulan Januari 2020, dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta dan ditemukan adanya kekurangan volume terhadap pembangunan Dana Desa (DD) Tahap III sebesar Rp 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), atas temuan tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta merekomendasikan kepada tersangka (PJ Kades Anjun) untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) tersebut ke rekening kas Desa Anjun.
Pada tanggal 30 April 2020, penanggung jawab Kepala Desa Anjun mengembalikan uang kekurangan tersebut kepada kas Desa Anjun. Namun pada tanggal 18 Mei 2020, uang hasil pengembalian tersebut ditarik kembali oleh tersangka (PJ Kades Anjun) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
“Tersangka diketahui telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 sebesar Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 di Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.
Berdasakan hal tersebut diatas, penyidik memaparkan bahwa tersangka melanggar pasal:
Primair : Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas pelanggaran diatas bahwa, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 April 2021 sampai dengan 20 April 2021, di Rumah Tahanan Negara Polres Purwakarta,” tegasnya.
Sebagaimana hasil penyelidikan, penyidikan hingga penyerahan berkas tahan II. Kejaksaan Negeri Purwakarta pada pukul 16.15 WIB. Pelaksanaan pengiriman tersangka (tahap II) atas nama MSH (PJ Kades Anjun) ke Rutan Polres Purwakarta berjalan dengan lancar dan kondusif.(Man)