Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kejari Purwakarta Serahkan Berkas Tahap II, Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Anjun
    TNI - POLRI

    Kejari Purwakarta Serahkan Berkas Tahap II, Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Anjun

    By RedaksiApril 1, 2021Updated:April 1, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Kamis 1 April 2021 Kejaksaan Negri Purwakarta melalui pers release, menyerahkan berkas tahap II atas dugaan kasus penyalahgunaan dana desa Anjun Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

    Kejaksaan Negri Purwakarta Andin Adyansaktoro, SH,MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza. SH, MH,  menjelaskan bahwa, berkas tahap I Desa Anjun diserahkan pada tahun 2020 lalu.

    Adapun kronologi dari perkara tersebut adalah sebagai berikut:

    Pada tahun 2019,tersangka dilantik menjadi penanggung jawab Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Di tahun yang sama, terjadi pencairan Dana Desa Tahap III kurang lebih sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Kemudian pada bulan Januari 2020, dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta dan ditemukan adanya kekurangan volume terhadap pembangunan Dana Desa (DD) Tahap III sebesar Rp 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), atas temuan tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta merekomendasikan kepada tersangka (PJ Kades Anjun) untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) tersebut ke rekening kas Desa Anjun.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Pada tanggal 30 April 2020, penanggung jawab Kepala Desa Anjun mengembalikan uang kekurangan tersebut kepada kas Desa Anjun. Namun pada tanggal 18 Mei 2020, uang hasil pengembalian tersebut ditarik kembali oleh tersangka (PJ Kades Anjun) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

    Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

    “Tersangka diketahui telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 sebesar Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 di Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

    Berdasakan hal tersebut diatas, penyidik memaparkan bahwa tersangka melanggar pasal:

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Primair : Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Atas pelanggaran diatas bahwa, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 April 2021 sampai dengan 20 April 2021, di Rumah Tahanan Negara Polres Purwakarta,” tegasnya.

    Sebagaimana hasil penyelidikan, penyidikan hingga penyerahan berkas tahan II. Kejaksaan Negeri Purwakarta pada pukul 16.15 WIB. Pelaksanaan pengiriman tersangka (tahap II) atas nama MSH (PJ Kades Anjun) ke Rutan Polres Purwakarta berjalan dengan lancar dan kondusif.(Man)

    Post Views: 174
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Wabup Aceh Tenggara Pimpin Aksi Bersih Kali Bulan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

    Juni 6, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Juni 6, 2026

    Komisi I DPRD Kota Bandung Minta OPD Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ 2025 untuk RKPD 2027

    Juni 5, 2026

    Sempat Bantah ke Bupati dan Tokoh Masyarakat, Kades Garokgek dan Kades Pusaka Mulya Akhirnya Menikah: Publik Tanya-tanya

    Juni 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.