Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Jadi Pelaku Cabul
    TNI - POLRI

    Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Jadi Pelaku Cabul

    By RedaksiMaret 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Seorang pedagang makanan kelilig di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD dari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

    Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menceritakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Saat itu pelaku berinisial MH (42) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid di sebuah desa di Kecamatan Sumberjaya. Korban digiring untuk memasuki sebuah toilet wanita yang berada di desa tersebut.

    “Kemudian, dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, pelaku merayu dan meminta korban untuk membuang air kecil di toilet tersebut,” ujar AKP Siswo saat konferensi pers, Kamis (p4/03/2021).

    Baca Juga:  Luar Biasa, Hanya Dalam Satu Jam Mobil Korban Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Kebon Jeruk

    Saat itu juga, jelas dia, pelaku mencoba mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga. Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.

    “Jadi bukan sodomi ya, karena hanya mengulum. Aksinya itu dilakukan dalam beberapa menit. Lalu pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu,” ucapnya.
    Kasat menambahkan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

    Namun, seiring berjalannya waktu orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya. “Orang tuanya ini tahu dari bibi korban, sementara bibinya tahu informasi itu dari rekan sepermainan korban yang mana sebelumnya, korban justru ceritanya ke temannya,” jelas dia.

    Atas kesigapan petugas dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.

    Baca Juga:  Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara "Jaga Jakarta On The Spot"

    “Untuk pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)

    Post Views: 237
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Agustus 7, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.