INFOTIPIKOR.COM | BANGGAI – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, menunggu hasil perhitungan saksi ahli untuk mengetahui dugaan kerugian Negara.
Kacabjari Pagimana, Mus Muliadi, SH, di Kantor Kejari Banggai, Senin siang (01/03/2021), kepada awak media mengatakan, proses penyelidikan dugaan korupsi proyek IPAL yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudera Jaya terus berjalan. Jaksa penyidik saat ini, menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli.
“Hasil dari pemeriksaan saksi ahli nantinya, akan dibawa ke BPKP Sulteng untuk menghitung dugaan kerugian negara,” kata Mus Muliadi
Kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Septiktank Skala Komunal bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 sekitar Rp. 860.000.000. Penyidik Cabjari Pagimana telah memeriksa belasan orang saksi, baik dari instansi tekhnis seperti Dinas PUPR Banggai dan anggota KSM Samudera Jaya serta sejumlah pihak yang memiliki kaitan pada proyek tersebut.
Ia menyampaikan, proyek IPAL seharusnya terdapat 20 unit bangunan yang selesai dikerjakan,tetapi dalam pelaksanaan kegiatan hanya 18 unit yang dikerjakan. Sementara sisa dua unit bangunan tidak dikerjakan alias fiktif.
Dari 18 unit yang dikerjakan tambah Mus Muliadi, ada sebagian item yang tidak dilaksanakan, seperti penutup septiktank, instalasi saluran pembuangan yang menggunakan pipanisasi.
“iya benar, anggaran telah cair 100 persen dan tersisa 2 unit bangunan yang tidak dikerjakan.Dari 18 unit yang dikerjakan, ada yang belum selesai proses instalasinya seperti saluran pembuangan yang belum terhubung kejaringannya, sekarang ini masih ada 80 lonjor pipa tersisa, begitu juga asas manfaat tidak dinikmati masyarakat,” tandasnya.* (Man)