Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
    TNI - POLRI

    Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

    By RedaksiFebruari 22, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

    Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

    Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

    “Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

    Bahwa dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.Serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

    Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

    a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital, yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

    b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital, dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

    c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert, yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

    d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

    e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya, kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

    f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani, dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

    g. Penyidik berprinsip bahwa, hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakkan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

    h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai, agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

    i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

    j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

    k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang, terhadap setiap langkah penyidikkan yang diambil dan memberikan reward serta punishment, atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

    “Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.(Red)

    Post Views: 243
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Transformasi Layanan Publik, Sleman Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui BSI

    Juni 9, 2026

    KMP Purwakarta Soroti Akuntabilitas Kunjungan Luar Daerah Gubernur KDM: “Ukur Manfaatnya untuk Jabar”

    Juni 8, 2026

    AMN DPD Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan “Sunat” Spek Proyek Jalan Rp1,9 Miliar oleh CV Ana Lia di Indramayu

    Juni 8, 2026

    Reuni Akbar ke-15 Yon Mekanis 403/Wirasada Pratista, Pererat Silaturahmi Mantan Prajurit di Bantul

    Juni 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.