Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Spesialis Curanmor Roda Dua
    TNI - POLRI

    Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Spesialis Curanmor Roda Dua

    By RedaksiFebruari 1, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Seorang pemuda warga kampung Kelapa kembar Desa/Kacamata Pabuaran, Kabupaten Subang diringkus jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

    Pemuda yang diketahui bernama Suhendi alias Jeding (24) tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua yang biasa beraksi di toko-toko atau minimarket.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan per 19 Februari 2020 dengan salahsatu lokasi kejadiannya diparkiran minimarket Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

    “Pelaku ini saat mengambil kendaraan motor milik korban terekam CCTV yang berada di TKP. Lalu, tim resmob lakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV,” papar Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin (01/02/2021).

    Baca Juga:  Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Dijelaskannya, modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.

    “Pelaku yang merupakan spesialis curanmor di mini market itu berhasil ditangkap pada Rabu (13/01/2021) di kediamannya. Pelaku ini selama setahun telah mencuri sebanyak 30 motor di wilayah Purwakarta,” ungkap Fitran.

    Selain mengamankan Pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor dengan bermacam merek, satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci T atau Astag.

    “Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku, Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.* (Red)

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

     

    Views: 286
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Oktober 14, 2026

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tindak Lanjut Instruksi Bupati, Kades Cijaya Perintahkan Linmas Tegas Terapkan Jam Malam Siswa dan Ronda Malam

    Oktober 19, 2026

    Di Tengah Keterbatasan Fasilitas, Atlet Menembak Purwakarta Bersinar Raih 2 Emas dan 1 Perunggu di Kejurnas PPAD 2026

    Oktober 19, 2026

    Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS

    Oktober 19, 2026

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.