Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»BI Sultra Sebut Penukaran UPK Rp.75.000 Sebanyak 650 Lembar
    Ragam & Olah Raga

    BI Sultra Sebut Penukaran UPK Rp.75.000 Sebanyak 650 Lembar

    By RedaksiAgustus 27, 2020Updated:Agustus 27, 2020Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Reporter : Herman.M

    infotipikor.com,KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa jumlah realisasi penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 mencapai 650 lembar.
    Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern BI Sulawesi Tenggara, Ahmadi Rahman, di Kendari Rabu, mengatakan, pada 18-20 Agustus 2020 kurang lebih sekitar 650 lembar yang telah ditukarkan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.

    “Masyarakat Sultra sangat antusias untuk melakukan penukaran UPK Rp75.000,” kata dia.

    Kata dia, saat ini tercatat seluruh Indonesia jumlah pemesan penukaran UPK hingga 3 September 2020 melalui aplikasi pintar.go.id sebanyak 197.454 lembar. UPK Rp75.000 tersebut, lanjutnya, dicetak oleh BI hanya sebanyak 75.000.000 lembar untuk seluruh Indonesia dan tidak akan dicetak lagi.

    Baca Juga:  Iyus Permana Kembali Pimpin KORMI Purwakarta, Perkuat Sinergi Olahraga Masyarakat

    “Terlihat dari pendaftaran penukaran individu di aplikasi pintar.go.id yang terdaftar sampai dengan tanggal 3 September 2020 dan penukaran secara kolektif cukup banyak,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, untuk alokasi UPK Rp75.000 di wilaya Sulawesi Tenggara cukup. Kata dia, BI membuka kesempatan luas untuk masyarakat melakukan penukaran secara kolektif, baik instansi, korporasi, perkumpulan dan masyarakat.

    “Adapun syarat yang harus dipatuhi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan dan penukaran UPK Rp75.000 secara kolektif yaitu WNI, memiliki KTP, minimal mewakili 17 orang dan satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK Rp75.000,” katanya.(*)

    Post Views: 245
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Iyus Permana Kembali Pimpin KORMI Purwakarta, Perkuat Sinergi Olahraga Masyarakat

    Mei 10, 2026

    PORKAB Sleman 2026 Resmi Dibuka! Ajang “Berburu” Atlet Unggulan Menuju PORDA XVIII

    Mei 2, 2026

    Muhammad A. Singara Pimpin FPTI Buol Periode 2026–2030

    April 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.