Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Jadi Pelaku Cabul
    TNI - POLRI

    Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Jadi Pelaku Cabul

    By RedaksiMaret 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Seorang pedagang makanan kelilig di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD dari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

    Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menceritakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Saat itu pelaku berinisial MH (42) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid di sebuah desa di Kecamatan Sumberjaya. Korban digiring untuk memasuki sebuah toilet wanita yang berada di desa tersebut.

    “Kemudian, dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, pelaku merayu dan meminta korban untuk membuang air kecil di toilet tersebut,” ujar AKP Siswo saat konferensi pers, Kamis (p4/03/2021).

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    Saat itu juga, jelas dia, pelaku mencoba mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga. Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.

    “Jadi bukan sodomi ya, karena hanya mengulum. Aksinya itu dilakukan dalam beberapa menit. Lalu pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu,” ucapnya.
    Kasat menambahkan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

    Namun, seiring berjalannya waktu orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya. “Orang tuanya ini tahu dari bibi korban, sementara bibinya tahu informasi itu dari rekan sepermainan korban yang mana sebelumnya, korban justru ceritanya ke temannya,” jelas dia.

    Atas kesigapan petugas dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    “Untuk pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.