Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pondok Pesantren Alam Maroko Akan Bertemu Dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat
    TNI - POLRI

    Pondok Pesantren Alam Maroko Akan Bertemu Dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat

    By RedaksiFebruari 6, 2021Updated:Februari 6, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN BANDUNG BARAT – Berdasarkan hasil wawancara redaksi media infotipikor.com dengan Ustadz Dadang selaku pengurus Pondok Pesantren Tanfidz Alam Maroko, tentang kondisi Pondok Pesantren Tanfidz Alam Maroko, yang bertempat di wilayah Desa Mekarjaya,Kecamatan Cihampelas,Kabupaten Bandung Barat,Jum’at (05/02/2021) sore.

    Dimana, Ustadz Dadang menyampaikan,setelah beberapa hari yang lalu menyurati DPRD Kabupaten Bandung Barat, Alhamdulillah pada hari ini, Jumat 05 Pebruari 2021 pihak Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko resmi diundang untuk audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2021 jam 09:30 WIB, disalah satu hotel di Lembang.

    Selanjutnya Uztads Dadang menyampaikan bahwa, semua materi tentang konflik yang terjadi dengan sebagian kecil warga Desa Mekarjaya telah disiapkan, dan akan diungkapkan dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD KBB tersebut. Bahkan terkait dengan adanya dugaan provokator akan saya ungkapkan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat.

    Lebih lanjut Ustadz Dadang menyampaikan bahwa,”saya juga akan melaporkan segala tindakan yang dilakukan oleh oknum warga Desa Mekarjaya yang menurut saya sudah melanggar HAM, karena mereka dengan kejamnya menutup paksa Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko. Mereka tidak memikirkan apa yang terjadi di dalam Pondok Pesantren,bahwa selama beberapa hari suplay bahan makanan tidak bisa masuk, karena akses jalan menuju Pondok Pesantren di blokade oleh sebagian warga Desa Mekarjaya. Apakah ini bukan tindakan pidana?” ujar Dadang.

    Baca Juga:  Dari Rp1.000 Jadi Rumah Layak Huni, BAZNAS Purwakarta Serahkan Bantuan Rehabilitasi di Cisaat

    Ustadz Dadang pun menyampaikan bahwa terkait masalah ini, sudah dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya, perihal rencana melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian atas perlakuan warga yang sudah diluar batas  kemanusiaan.

    Permasalahan ini akan saya sampaikan dihadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, agar segera dibentuk Pansus. Saya menduga, Muspika Cihampelas diantaranya Camat dan yang lainnya, tidak memihak kepada Pondok Pesantren malah menyetujui agar Pondok Pesantren diusir dari tempat itu dengan istilah relokasi.

    Perlu diketahui juga bahwa pondok Pesantren itu, dibangunnya sudah 2 tahun lebih dan menggunakan biaya serta tenaga juga pikiran yang tidak sedikit.

    Terkait keputusan relokasi, menurut Ustadz Dadang itu suatu hal yang tidak masuk akal dan dipaksakan, karena mereka tidak paham dan tidak mengerti arti dari relokasi. selain itu pihak Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko juga berencana melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM.

    Baca Juga:  Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    “Mudah-mudahan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, masih punya hati nurani untuk mendengarkan isi hati santri kami yang sebagian besar anak yatim piatu,”harap Dadang.

    Di tempat berbeda, Budimansyah,SH selaku kuasa hukum Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko saat dikonfirmasi terkait rencana pengurus Pondok Pesantren untuk melaporkan kasus penutupan Pondok Pesantren oleh sebagian kecil warga Desa Mekarjaya membenarkan bahwa, pengurus Pondok Pesantren akan melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian juga ke Komnas HAM.

    “Benar, kasus penutupan Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko akan dilaporkan pengurusnya kepada Kepolisian juga ke Komnas HAM,” pungkas Budimansyah,SH.(Man)

    Post Views: 222
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Agustus 7, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.