INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN BANDUNG BARAT – Berdasarkan hasil wawancara redaksi media infotipikor.com dengan Ustadz Dadang selaku pengurus Pondok Pesantren Tanfidz Alam Maroko, tentang kondisi Pondok Pesantren Tanfidz Alam Maroko, yang bertempat di wilayah Desa Mekarjaya,Kecamatan Cihampelas,Kabupaten Bandung Barat,Jum’at (05/02/2021) sore.
Dimana, Ustadz Dadang menyampaikan,setelah beberapa hari yang lalu menyurati DPRD Kabupaten Bandung Barat, Alhamdulillah pada hari ini, Jumat 05 Pebruari 2021 pihak Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko resmi diundang untuk audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2021 jam 09:30 WIB, disalah satu hotel di Lembang.
Selanjutnya Uztads Dadang menyampaikan bahwa, semua materi tentang konflik yang terjadi dengan sebagian kecil warga Desa Mekarjaya telah disiapkan, dan akan diungkapkan dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD KBB tersebut. Bahkan terkait dengan adanya dugaan provokator akan saya ungkapkan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Lebih lanjut Ustadz Dadang menyampaikan bahwa,”saya juga akan melaporkan segala tindakan yang dilakukan oleh oknum warga Desa Mekarjaya yang menurut saya sudah melanggar HAM, karena mereka dengan kejamnya menutup paksa Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko. Mereka tidak memikirkan apa yang terjadi di dalam Pondok Pesantren,bahwa selama beberapa hari suplay bahan makanan tidak bisa masuk, karena akses jalan menuju Pondok Pesantren di blokade oleh sebagian warga Desa Mekarjaya. Apakah ini bukan tindakan pidana?” ujar Dadang.
Ustadz Dadang pun menyampaikan bahwa terkait masalah ini, sudah dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya, perihal rencana melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian atas perlakuan warga yang sudah diluar batas kemanusiaan.
Permasalahan ini akan saya sampaikan dihadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, agar segera dibentuk Pansus. Saya menduga, Muspika Cihampelas diantaranya Camat dan yang lainnya, tidak memihak kepada Pondok Pesantren malah menyetujui agar Pondok Pesantren diusir dari tempat itu dengan istilah relokasi.
Perlu diketahui juga bahwa pondok Pesantren itu, dibangunnya sudah 2 tahun lebih dan menggunakan biaya serta tenaga juga pikiran yang tidak sedikit.
Terkait keputusan relokasi, menurut Ustadz Dadang itu suatu hal yang tidak masuk akal dan dipaksakan, karena mereka tidak paham dan tidak mengerti arti dari relokasi. selain itu pihak Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko juga berencana melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM.
“Mudah-mudahan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, masih punya hati nurani untuk mendengarkan isi hati santri kami yang sebagian besar anak yatim piatu,”harap Dadang.
Di tempat berbeda, Budimansyah,SH selaku kuasa hukum Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko saat dikonfirmasi terkait rencana pengurus Pondok Pesantren untuk melaporkan kasus penutupan Pondok Pesantren oleh sebagian kecil warga Desa Mekarjaya membenarkan bahwa, pengurus Pondok Pesantren akan melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian juga ke Komnas HAM.
“Benar, kasus penutupan Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko akan dilaporkan pengurusnya kepada Kepolisian juga ke Komnas HAM,” pungkas Budimansyah,SH.(Man)